Template HRD
Kembali ke Blog
Regulasi & Kepatuhan

Cara Menghitung Pesangon yang Benar: Panduan Lengkap Sesuai Regulasi Terbaru

A
Admin
5/21/2026
10 min read
Cara Menghitung Pesangon yang Benar: Panduan Lengkap Sesuai Regulasi Terbaru

Setiap kali ada karyawan yang keluar — baik karena resign maupun PHK — pertanyaan yang paling sering mendarat di meja HR adalah: "Saya dapat pesangon berapa?"

Pertanyaan yang terdengar sederhana, tapi jawabannya tidak sesederhana itu.

Besaran pesangon dipengaruhi oleh masa kerja, komponen upah, dan alasan keluarnya karyawan. Salah hitung bukan hanya merugikan karyawan — perusahaan juga bisa menghadapi sanksi hukum yang serius.

Artikel ini memandu Anda menghitung pesangon dengan benar berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pahami Dulu Ini: Pesangon vs Uang Pisah

Banyak praktisi HR masih menyamakan keduanya. Padahal keduanya berbeda secara fundamental.

  • Pesangon adalah kewajiban hukum yang wajib dibayar perusahaan saat terjadi PHK. Besarannya diatur regulasi dan tidak bisa dikurangi sepihak oleh perusahaan.
  • Uang Pisah adalah kompensasi untuk karyawan yang resign secara baik-baik. Besarannya tidak diatur negara — ditentukan melalui Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

AspekResignPHK
InitiatorKaryawanPerusahaan
Pesangon✗ Tidak berhak✓ Berhak
Uang Penghargaan Masa Kerja✗ Tidak berhak✓ Berhak (masa kerja ≥ 3 tahun)
Uang Penggantian Hak✓ Berhak✓ Berhak
Uang Pisah✓ Berhak (sesuai PP/PKB)Bergantung kebijakan internal

Tiga Komponen Pesangon yang Wajib Dipahami

Kompensasi PHK bukan hanya satu angka — ada tiga komponen yang perlu dihitung terpisah:

  1. Uang Pesangon (UP): Kompensasi utama yang dihitung berdasarkan masa kerja. Menggunakan satuan "bulan upah" — yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Kompensasi tambahan sebagai bentuk penghargaan loyalitas. Baru berlaku mulai masa kerja 3 tahun ke atas.
  3. Uang Penggantian Hak (UPH): Kompensasi atas hak yang belum sempat digunakan, antara lain:
    • Sisa cuti tahunan yang belum diambil
    • Biaya pulang karyawan dan keluarga ke tempat asal penerimaan kerja
    • Penggantian perumahan dan biaya pengobatan sebesar 15% dari UP + UPMK (jika memenuhi syarat)

Tabel Perhitungan Uang Pesangon

Masa KerjaBesaran Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1 – < 2 tahun2 bulan upah
2 – < 3 tahun3 bulan upah
3 – < 4 tahun4 bulan upah
4 – < 5 tahun5 bulan upah
5 – < 6 tahun6 bulan upah
6 – < 7 tahun7 bulan upah
7 – < 8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun9 bulan upah

Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja

Masa KerjaBesaran UPMK
3 – < 6 tahun2 bulan upah
6 – < 9 tahun3 bulan upah
9 – < 12 tahun4 bulan upah
12 – < 15 tahun5 bulan upah
15 – < 18 tahun6 bulan upah
18 – < 21 tahun7 bulan upah
21 – < 24 tahun8 bulan upah
≥ 24 tahun10 bulan upah

Faktor Pengali: Kenapa PHK dengan Alasan Berbeda Menghasilkan Angka Berbeda

Ini bagian yang paling sering membingungkan. UU Cipta Kerja menetapkan faktor pengali yang menyesuaikan besaran pesangon dengan penyebab PHK.

Alasan PHKFaktor Pengali UPHak Tambahan
Perusahaan pailit0,5×1× UPMK + UPH
Perusahaan tutup karena rugi > 2 tahun0,5×1× UPMK + UPH
Efisiensi karena kerugian0,5×1× UPMK + UPH
Force majeure0,75×1× UPMK + UPH
Efisiensi untuk mencegah kerugian1× UPMK + UPH
Akuisisi atau merger1× UPMK + UPH
Memasuki usia pensiun1,75×1× UPMK + UPH
Meninggal dunia atau cacat total1× UPMK + UPH
Pelanggaran beratTidak adaUPH + Uang Pisah

Contoh praktis: Karyawan dengan masa kerja 5 tahun dan gaji Rp5.000.000 terkena PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian (pengali 1×):

  • UP: 6 bulan × Rp5.000.000 = Rp30.000.000
  • UPMK: 2 bulan × Rp5.000.000 = Rp10.000.000
  • UPH: sisa cuti + komponen lain yang berlaku
  • Total minimum: Rp40.000.000 + UPH

Ketentuan Khusus untuk Karyawan Kontrak (PKWT)

Karyawan berstatus PKWT tidak mendapatkan pesangon, UPMK, atau uang pisah. Namun mereka tetap berhak atas Uang Kompensasi PKWT saat kontrak berakhir atau diputus sebelum masa kontrak habis.

Syarat: Masa kerja minimal 1 bulan berturut-turut

Formula: (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Konsekuensi Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar

Ini bukan sekadar risiko reputasi. Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban pesangon dapat dikenai:

  • Sanksi pidana penjara hingga 4 tahun
  • Denda administratif hingga Rp400 juta
  • Kewajiban tetap membayar berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika terjadi perselisihan, alur penyelesaiannya adalah: Bipartit (30 hari)Mediasi Disnaker (30 hari)Pengadilan Hubungan Industrial (50 hari sidang).

Catatan Pajak

Pesangon adalah objek PPh 21 yang bersifat progresif:

Jumlah PesangonTarif Pajak
s.d. Rp50 juta0% (bebas pajak)
> Rp50 juta – Rp100 juta5%
> Rp100 juta – Rp500 juta15%
> Rp500 juta25%

Tarif di atas berlaku untuk pembayaran dalam 2 tahun pertama. Pembayaran di tahun ketiga menggunakan tarif PPh Pasal 17 yang tidak bersifat final.

Mengelola data masa kerja ratusan karyawan secara manual sangat rentan kesalahan hitung. Template HRD yang terstruktur membantu Anda mendokumentasikan data karyawan secara akurat — sehingga saat momen kritis seperti PHK terjadi, angkanya sudah siap dan bisa dipertanggungjawabkan.
A

Ditulis oleh

Admin