Template HRD
Kembali ke Blog
Regulasi & Kepatuhan

Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Aturan Terbaru

A
Admin
7/23/2026
7 min read
THR Karyawan: Mengapa Penting Dipahami

THR Karyawan: Mengapa Penting Dipahami

Menjelang hari raya, pengelolaan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan selalu menjadi agenda utama di banyak perusahaan. Meski dibayarkan setiap tahun, praktik di lapangan masih menimbulkan pertanyaan: siapa saja yang berhak, bagaimana cara menghitung THR karyawan, apakah karyawan masa percobaan mendapat THR, dan bagaimana jika karyawan resign sebelum hari raya.

Memahami perhitungan THR karyawan sesuai aturan terbaru membantu perusahaan menghindari kesalahan payroll, potensi sanksi, dan menjaga kepercayaan karyawan.

Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja dan Permenaker 6/2016

Secara regulasi, THR Keagamaan adalah pendapatan non‑upah yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Aturan utama yang menjadi rujukan antara lain:

  • Undang‑Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, beserta aturan turunannya yang mengatur pengupahan dan perlindungan pekerja.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang menjelaskan siapa yang berhak menerima THR dan rumus perhitungannya.

Dari aturan tersebut, dua prinsip utama:

  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus‑menerus dan masih memiliki hubungan kerja berhak atas THR.
  • Besaran THR ditentukan oleh masa kerja dan komponen upah.

Cara Menghitung THR Karyawan

Secara garis besar, cara menghitung THR karyawan dibagi dua:

Masa kerja ≥ 12 bulan

  • THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).

Masa kerja 1 – <12 bulan

  • THR dihitung proporsional (THR prorata) dengan rumus:
  • THR = (Masa kerja / 12) × 1 bulan upah

Komponen “1 bulan upah” biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang rutin diterima.

Contoh singkat THR prorata:

Masa kerja 6 bulan, upah bulanan Rp6.000.000:

THR = (6 / 12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Cara Hitung THR Belum Setahun Kerja (Prorata)

Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, digunakan cara hitung THR prorata. Prinsipnya:

  • Semakin kecil masa kerja (dalam bulan), semakin kecil proporsi THR, tetapi tetap wajib diberikan jika masa kerja ≥ 1 bulan.
  • Rumus umum: THR = (Masa kerja dalam bulan / 12) × (gaji pokok + tunjangan tetap)

Contoh:

  • Masa kerja 7 bulan, upah Rp5.000.000 → THR = (7/12) × Rp5.000.000.
  • Masa kerja 4 bulan, upah Rp4.000.000 → THR = (4/12) × Rp4.000.000.

Cara Menghitung THR Masa Kerja Panjang (3–10 Tahun)

Untuk karyawan dengan masa kerja panjang (misalnya 3 tahun, 10 tahun), rumus dasarnya tetap sama:

  • Selama masa kerja sudah ≥ 12 bulan dan hubungan kerja masih berjalan, THR = 1 bulan upah.
  • Masa kerja yang lebih panjang tidak mengubah rumus THR, tetapi bisa berpengaruh pada hak lain seperti pesangon (di luar THR).

Contoh:

  • Masa kerja 3 tahun, upah Rp6.500.000 → THR = Rp6.500.000.
  • Masa kerja 10 tahun, upah Rp8.000.000 → THR = Rp8.000.000.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak (PKWT)

Dalam aturan, THR karyawan kontrak (PKWT) mengikuti prinsip yang sama:

  • Selama masa kerja minimal 1 bulan dan kontrak masih berjalan pada saat hari raya, karyawan kontrak berhak atas THR.
  • Rumus yang digunakan sama: THR = (Masa kerja / 12) × 1 bulan upah

Jika masa kerja ≥12 bulan → THR satu bulan upah penuh.

Jika masa kerja <12 bulan → THR prorata sesuai lama kerja.

Cara Menghitung THR Karyawan Harian dan Upah Tidak Tetap

Untuk karyawan harian lepas atau pekerja dengan upah tidak tetap, cara menghitung THR karyawan harian menggunakan rata‑rata penghasilan:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan

Upah 1 bulan = rata‑rata upah 12 bulan terakhir → THR = 1 × upah rata‑rata tersebut.

  • Masa kerja < 12 bulan

Upah 1 bulan = rata‑rata upah selama masa kerja → THR prorata = (masa kerja / 12) × upah rata‑rata.

Prinsip ini memastikan pekerja harian tetap mendapat THR yang proporsional terhadap penghasilannya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Karyawan

Hak atas THR tidak terbatas hanya untuk karyawan tetap. Secara umum, pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan dan masih memiliki hubungan kerja ketika hari raya tiba berhak mendapatkan THR.

Kategori yang umumnya berhak:

  • Karyawan tetap (PKWTT)
  • Karyawan kontrak (PKWT)
  • Karyawan dalam masa probation, sepanjang sudah bekerja minimal 1 bulan
  • Pekerja harian lepas yang menerima upah dari perusahaan dan bekerja dalam hubungan kerja yang jelas

Untuk pekerja yang disebut freelancer, penting membedakan apakah ia secara substansi memiliki hubungan kerja (menerima instruksi kerja, jam kerja tertentu, dibayar sebagai pekerja perusahaan) atau murni mitra jasa independen. Yang pertama cenderung berhak THR; yang kedua biasanya tidak.

Kapan THR Harus Dibayar dan Apa Risikonya Jika Terlambat

Aturan menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H‑7) dan harus dibayar secara penuh.

Jika THR terlambat dibayar:

  • Perusahaan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
  • Denda tidak menghapus kewajiban membayar THR pokok; keduanya tetap harus dibayar.

Jika THR tidak dibayar sama sekali, sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Selain aspek hukum, keterlambatan THR merusak kepercayaan pekerja dan bisa memicu pengaduan ke posko THR.

Kelola Data Karyawan dan THR dengan TemplateHRD

Menghitung THR karyawan akan jauh lebih mudah jika data masa kerja, status kerja (PKWTT/PKWT/harian), dan komponen upah tersimpan rapi dalam satu sistem. Tanpa pencatatan yang baik, perusahaan berisiko salah menghitung THR, melewatkan karyawan yang sebenarnya berhak, atau terlambat membayar karena proses verifikasi data memakan waktu.

Jika ingin mempermudah pengelolaan THR sekaligus hak‑hak karyawan lain, Anda dapat menggunakan template manajemen data karyawan TemplateHRD.

Template seperti ini membantu:

  • Mencatat masa kerja, status karyawan, dan komponen upah secara terstruktur.
  • Menyiapkan data yang dibutuhkan untuk perhitungan THR, lembur, dan pesangon tanpa harus mengumpulkan file terpisah.
  • Mengurangi risiko salah hitung dan memudahkan pelacakan riwayat hak karyawan.

Dengan dukungan template manajemen karyawan yang tepat, perhitungan THR menjelang hari raya tidak lagi menjadi pekerjaan dadakan, tetapi rutinitas yang rapi dalam sistem pengelolaan karyawan.

Sumber Peraturan yang Dirujuk

  • Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan (misalnya SE THR Tahun 2026).
Manajemen Karyawan (PRO)
Related Product

Manajemen Karyawan (PRO)

Template Manajemen Karyawan  adalah solusi all-in-one yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan data karyawan Anda. Template ini hadir dengan fitur-fitur lengkap yang mencakup berbagai aspek penting dari manajemen karyawan, seperti Data Pegawai, Struktur Organisasi, Slip Gaji, dan Rekap Absensi. Berikut adalah fitur-fitur utama yang ditawarkan oleh template ini: Data Pegawai: Penyimpanan Terpusat:  Simpan semua informasi karyawan di satu tempat yang mudah diakses. Data pegawai mencakup informasi pribadi, kontak darurat, riwayat pekerjaan, dan detail lainnya. 2. Struktur Organisasi: Visualisasi Hierarki:  Buat dan kelola struktur organisasi dengan mudah. Template ini memungkinkan Anda untuk menggambarkan hubungan hierarkis antar karyawan dan departemen dalam organisasi Anda. Pembaharuan Dinamis:  Perbarui struktur organisasi secara real-time seiring dengan perubahan dalam tim Anda, memastikan bahwa informasi selalu akurat dan terkini. 3. Slip Gaji: Perhitungan Otomatis:  Hitung gaji karyawan secara otomatis berdasarkan data yang dimasukkan. Template ini mendukung berbagai komponen gaji, termasuk gaji pokok, tunjangan, potongan, dan bonus. Generasi Slip Gaji (Fitur PRO):  Buat slip gaji individual untuk setiap karyawan dengan hanya beberapa klik. Slip gaji dapat dicetak secara elektronik. 4. Rekap Absensi (Fitur PRO): Pelacakan Kehadiran:  Lacak kehadiran karyawan dengan mudah. Template ini memungkinkan Anda untuk mencatat hari hadir, cuti, sakit, dan keterlambatan. Laporan Rekap:  Buat laporan rekap absensi bulanan atau tahunan untuk memantau pola kehadiran dan membantu dalam pengambilan keputusan terkait manajemen sumber daya manusia. Manfaat Utama: Efisiensi:  Mengurangi beban administrasi dengan proses yang terotomatisasi dan template yang mudah digunakan dan dengan harga yang sangat murah. Akurasi:  Memastikan keakuratan data karyawan dengan sistem yang terorganisir dan terpusat. Kustomisasi:  Template ini sepenuhnya dapat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan spesifik organisasi Anda. Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik:  Dengan data yang tersusun rapi, Anda dapat membuat keputusan manajerial yang lebih baik dan lebih cepat. Template Manajemen Karyawan ini adalah alat yang ideal bagi HR profesional dan manajer untuk mengelola data karyawan secara efisien, menjaga keteraturan, dan meningkatkan produktivitas organisasi.

Rp 149.000
Lihat Produk
A

Ditulis oleh

Admin