Memahami Struktur THR: Siapa Berhak, Berapa Besar, dan Kapan Harus Dibayar

Menjelang hari raya keagamaan, pengelolaan Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu agenda penting bagi tim HR dan pemilik usaha. Meski dibayarkan setiap tahun, praktik di lapangan masih sering menimbulkan pertanyaan: siapa yang berhak menerima, bagaimana cara menghitungnya, apakah karyawan probation mendapat THR, dan bagaimana ketentuannya jika karyawan resign sebelum hari raya.
Agar proses payroll berjalan lebih rapi dan minim risiko, perusahaan perlu memahami struktur THR secara benar sejak awal. Melalui panduan ini, TemplateHRD merangkum poin-poin penting tentang THR 2026 secara praktis, ringkas, dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu THR dan Mengapa Penting?
THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bagian dari praktik HR yang sehat.
Bagi perusahaan, pengelolaan THR yang tepat membantu:
- Menjaga kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
- Menghindari kesalahan payroll dan potensi sanksi.
- Membangun kepercayaan serta engagement karyawan.
- Menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sistem HR yang tertib dan profesional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Secara umum, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Hak ini berlaku untuk berbagai jenis hubungan kerja, tidak terbatas hanya pada karyawan tetap.
Kategori yang umumnya berhak menerima THR meliputi:
- Karyawan tetap PKWTT
- Karyawan kontrak PKWT
- Karyawan dalam masa probation, selama sudah bekerja minimal 1 bulan.
- Pekerja harian lepas atau pekerja dengan upah tidak tetap, sepanjang terdapat hubungan kerja dengan perusahaan.
Poin pentingnya, status kerja bukan faktor utama yang menentukan hak THR. Yang lebih penting adalah adanya hubungan kerja dan terpenuhinya masa kerja minimum.
Bagaimana dengan Freelancer?
Istilah “freelancer” sering menimbulkan kebingungan. Dalam praktiknya, tidak semua freelancer otomatis berhak atas THR.
Jika seseorang bekerja dalam hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan, misalnya menerima arahan kerja, memiliki jam atau pola kerja tertentu, dan dibayar sebagai pekerja perusahaan, maka ia dapat dikategorikan berhak atas THR. Namun, jika ia merupakan pekerja mandiri atau self-employed yang hanya memberikan jasa secara independen tanpa hubungan kerja, maka ketentuan THR tidak berlaku.
Karena itu, HR dan business owner perlu membedakan antara:
- Pekerja lepas yang secara substansi memiliki hubungan kerja.
- Mitra atau vendor independen yang bekerja berdasarkan kontrak jasa.
Berapa Besaran THR yang Wajib Dibayarkan?
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan.
Ketentuan umumnya adalah:
- Bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
- Sedangkan untuk mereka yang telah mengabdi selama 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar 1 bulan upah penuh.
- Dalam praktiknya, komponen 1 bulan upah ini mencakup akumulasi dari gaji pokok serta tunjangan-tunjangan tetap yang diterima karyawan.
Sebagai gambaran praktis, berikut adalah simulasi perhitungan THR secara proporsional:
Jika seorang karyawan memiliki masa kerja 6 bulan dengan komponen upah bulanan sebesar Rp6.000.000.
Maka, estimasi THR yang diterima adalah:
THR = (6 / 12) x Rp6.000.000
THR = 0,5 x Rp6.000.000
THR = Rp3.000.000
Artinya, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp3.000.000.
Bagaimana Menghitung THR Pekerja Harian Lepas?
Untuk pekerja dengan upah tidak tetap, perhitungan THR menggunakan rata-rata penghasilan.
Praktiknya:
- Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Pendekatan ini penting agar perusahaan tetap adil dalam menghitung THR bagi pekerja yang penghasilannya berubah-ubah setiap bulan.
Apakah Karyawan yang Resign Tetap Mendapat THR?
Ini adalah salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam praktik HR.
- Karyawan tetap PKWTT: pekerja yang hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu paling lama 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Ketentuan ini berlaku baik karena resign maupun pemutusan hubungan kerja.
- Karyawan kontrak PKWT: jika masa kontraknya berakhir sebelum hari raya, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.
Agar tidak salah langkah, HR sebaiknya memastikan:
- Jenis hubungan kerja karyawan.
- Tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja.
- Jarak waktu antara hari terakhir bekerja dengan hari raya keagamaan.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Bagi perusahaan, ini berarti perencanaan cash flow dan jadwal payroll perlu disusun lebih awal. Jangan menunggu terlalu dekat dengan hari raya, karena keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus merusak pengalaman karyawan.
Praktik yang disarankan:
- Finalisasi data karyawan dan masa kerja lebih awal.
- Validasi komponen upah yang menjadi dasar perhitungan.
- Siapkan approval internal sebelum periode pembayaran padat.
- Gunakan template payroll atau kalkulator THR agar proses lebih cepat dan akurat.
Apa Risiko Jika Perusahaan Terlambat atau Tidak Membayar THR?
Keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran THR dapat menimbulkan sanksi. Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR karyawan.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif, seperti:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Selain aspek hukum, keterlambatan THR juga bisa memengaruhi employer trust, reputasi internal, dan hubungan industrial secara keseluruhan.
Tips Praktis untuk HR dan Business Owner
Agar pengelolaan THR lebih aman dan efisien, ada beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan:
- Buat daftar karyawan yang berhak menerima THR beserta masa kerjanya.
- Pisahkan perhitungan antara karyawan upah tetap dan upah tidak tetap.
- Cek kembali kebijakan internal dalam PK, PP, atau PKB jika perusahaan memiliki ketentuan THR yang lebih baik.
- Pastikan tanggal pembayaran tidak melewati batas H−7
- Simpan rekap perhitungan dan bukti pembayaran untuk dokumentasi.
- Gunakan template HR atau payroll tools agar proses lebih konsisten dan minim human error.
Penutup
Memahami struktur THR bukan hanya soal menghitung nominal, tetapi juga memastikan perusahaan menjalankan kewajiban secara tertib, adil, dan sesuai aturan. Bagi HR staff, HR manager, maupun business owner UMKM, pemahaman ini penting untuk menjaga kepatuhan sekaligus membangun pengalaman karyawan yang lebih baik menjelang hari raya.
Dengan proses yang rapi dan tools yang tepat, pengelolaan THR bisa menjadi lebih sederhana, akurat, dan tidak menyita banyak waktu.
Sumber peraturan yang dirujuk
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.
