Template HRD
Kembali ke Blog
Regulasi & Kepatuhan

Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

A
Admin
7/22/2026
10 min read
Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Mengapa Cara Menghitung Pesangon Penting untuk HR

Setiap kali ada karyawan yang keluar—baik karena resign maupun PHK—pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Saya dapat pesangon berapa?”

Jawabannya tidak sesederhana itu, karena besaran pesangon dipengaruhi masa kerja, komponen upah, dan alasan keluarnya karyawan. Salah hitung bukan hanya merugikan karyawan, tetapi juga membuka risiko sanksi hukum dan perselisihan hubungan industrial.

Artikel ini membantu Anda memahami cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, termasuk tabel pesangon, faktor pengali, dan perbedaan pesangon dengan uang pisah.

Pesangon vs Uang Pisah: Jangan Tertukar

Banyak praktisi HR masih menyamakan pesangon dengan uang pisah, padahal keduanya berbeda.

  • Pesangon adalah kewajiban hukum saat terjadi PHK oleh perusahaan. Besaran dan syaratnya diatur dalam peraturan perundang‑undangan.
  • Uang pisah adalah kompensasi bagi karyawan yang resign secara baik‑baik. Besarannya ditentukan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bukan oleh negara.

Tabel Perbedaan Hak Resign vs PHK

AspekResign (inisiatif karyawan)PHK (inisiatif perusahaan)
Pemutus hubungan kerjaKaryawanPerusahaan
Uang Pesangon (UP)Tidak berhakBerhak
UPMKTidak berhakBerhak (jika masa kerja ≥ 3 tahun)
UPHBerhakBerhak
Uang pisahBerhak (sesuai PP/PKB)Bergantung kebijakan internal

Tiga Komponen Utama Pesangon PHK

Kompensasi saat PHK biasanya terdiri dari tiga komponen utama:

  • Uang Pesangon (UP): kompensasi utama berdasarkan masa kerja, memakai satuan “bulan upah” (gaji pokok + tunjangan tetap).
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): kompensasi tambahan sebagai penghargaan atas masa kerja tertentu.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): kompensasi atas hak yang belum digunakan, seperti sisa cuti, biaya pulang, dan penggantian hak lain yang diatur.

Tabel Uang Pesangon dan UPMK

Tabel Uang Pesangon (UP)

Masa kerjaBesaran Uang Pesangon (UP)
< 1 tahun1 bulan upah
1 – < 2 tahun2 bulan upah
2 – < 3 tahun3 bulan upah
3 – < 4 tahun4 bulan upah
4 – < 5 tahun5 bulan upah
5 – < 6 tahun6 bulan upah
6 – < 7 tahun7 bulan upah
7 – < 8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun9 bulan upah

Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa kerjaBesaran UPMK
3 – < 6 tahun2 bulan upah
6 – < 9 tahun3 bulan upah
9 – < 12 tahun4 bulan upah
12 – < 15 tahun5 bulan upah
15 – < 18 tahun6 bulan upah
18 – < 21 tahun7 bulan upah
21 – < 24 tahun8 bulan upah
≥ 24 tahun10 bulan upah

Tabel‑tabel ini menjadi dasar utama dalam perhitungan pesangon PHK karyawan tetap.

Faktor Pengali: Alasan PHK Mengubah Besaran Pesangon

Dalam UU Cipta Kerja, besaran pesangon tidak hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga alasan PHK. Di sinilah muncul istilah pengali 0,5 kali, 0,75 kali, dan seterusnya.

Tabel Faktor Pengali Pesangon

Alasan PHKPengali Uang Pesangon (UP)Hak tambahan
Perusahaan pailit0,5 × UP1 × UPMK + UPH
Perusahaan tutup karena rugi berkepanjangan0,5 × UP1 × UPMK + UPH
Efisiensi karena kerugian0,5 × UP1 × UPMK + UPH
Force majeure0,75 × UP1 × UPMK + UPH
Efisiensi untuk mencegah kerugian1 × UP1 × UPMK + UPH
Akuisisi atau merger1 × UP1 × UPMK + UPH
Memasuki usia pensiun1,75 × UP1 × UPMK + UPH
Meninggal dunia / cacat total2 × UP1 × UPMK + UPH
Pelanggaran beratTidak ada UPUPH + uang pisah (jika diatur)

Bagian inilah yang sering disebut sebagai perhitungan pesangon 0,5 kali dan variasinya.

Contoh Perhitungan Pesangon PHK 5 Tahun Kerja

Contoh berikut menunjukkan cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap secara praktis.

Misalnya:

  • Masa kerja: 5 tahun
  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp5.000.000 per bulan
  • Alasan PHK: efisiensi untuk mencegah kerugian (pengali UP = 1×)

Perhitungan:

  • UP → 6 bulan upah × Rp5.000.000 = Rp30.000.000
  • UPMK → 2 bulan upah × Rp5.000.000 = Rp10.000.000
  • UPH → dihitung terpisah dari sisa cuti dan hak lain

Total minimum sebelum UPH: Rp40.000.000, kemudian ditambah UPH sesuai hak karyawan.

Pesangon dan Kompensasi untuk Karyawan Kontrak (PKWT)

Karyawan berstatus PKWT tidak berhak atas pesangon dan UPMK seperti karyawan tetap. Namun mereka tetap berhak atas Uang Kompensasi PKWT ketika kontrak berakhir atau diputus sebelum waktunya.

Rumus yang umum dipakai: (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah.

Memisahkan hak pesangon karyawan tetap dan kompensasi PKWT penting agar HR tidak mencampur dua skema yang berbeda.

Konsekuensi Hukum Jika Pesangon Tidak Dibayar

Kewajiban membayar pesangon memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, risikonya antara lain:

  • Ancaman sanksi pidana dan denda.
  • Sanksi administratif dari otoritas ketenagakerjaan.
  • Kewajiban tetap membayar pesangon berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Catatan Pajak atas Pesangon

Pesangon termasuk objek PPh 21 dengan tarif khusus. Secara garis besar:

  • Pesangon hingga batas tertentu bisa bebas pajak.
  • Di atas batas tersebut, berlaku tarif progresif (misalnya 5%, 15%, dan 25%) sesuai rentang nilai pesangon.

Memahami pajak pesangon membantu HR menjelaskan potongan pajak dengan lebih transparan kepada karyawan.

Mengapa HR Membutuhkan Tabel dan Template Pesangon

Mengelola data masa kerja dan komponen upah untuk banyak karyawan secara manual rawan salah hitung. Dengan tabel pesangon UU Cipta Kerja dan template yang rapi, HR dapat:

  • Menghitung pesangon PHK dengan lebih cepat dan konsisten.
  • Menjelaskan hak karyawan dan keputusan perusahaan dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sumber:

  • Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan perubahan/pertegasannya melalui Perppu/UU Cipta Kerja yang kemudian disahkan)
  • Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang‑Undang
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
A

Ditulis oleh

Admin