Template HRD
Kembali ke Blog
Regulasi & Kepatuhan

PKWT & PKWTT: Panduan Lengkap Kontrak Kerja Karyawan di Indonesia

A
Admin
8/7/2026
7 min read
PKWT & PKWTT: Panduan Lengkap Kontrak Kerja Karyawan di Indonesia

Di Indonesia, mengelola hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah bagian penting dari keberlanjutan usaha. Regulasi ketenagakerjaan mengatur hubungan ini secara tegas untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Saat Anda mulai merekrut karyawan baru, salah satu keputusan taktis pertama adalah memilih jenis perjanjian kerja yang tepat. Di sinilah pemahaman tentang PKWT dan PKWTT menjadi krusial agar operasional bisnis berjalan lancar tanpa sengketa hukum di kemudian hari.

Memahami Definisi: Apa Itu PKWT dan PKWTT?

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau sampai selesainya suatu pekerjaan tertentu. Hubungan kerja ini bersifat sementara dan tidak permanen.
  • PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batas waktu berakhirnya hubungan kerja, kecuali jika pekerja mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau terjadi PHK yang sah secara hukum.

Apakah PKWT Sama dengan Kontrak Kerja Biasa?

Bagi masyarakat awam, sering muncul pertanyaan: apakah PKWT sama dengan kontrak? Jawabannya: ya, dalam praktik sehari‑hari PKWT dikenal sebagai “karyawan kontrak”. Ciri utamanya adalah hubungan kerja yang dibatasi secara jelas oleh jangka waktu atau proyek tertentu.

Berbeda dengan itu, pekerja PKWTT lazim disebut sebagai karyawan tetap karena tidak terikat jangka waktu kontrak tertentu.

Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Kaitannya dengan Karyawan Tetap

Jika membedah perbedaan PKWT dan PKWTT, status kepegawaian menjadi aspek yang paling mendasar. Pertanyaannya: PKWTT apakah karyawan tetap?

  • Pekerja PKWTT secara hukum diposisikan sebagai karyawan tetap, dengan hubungan kerja berkelanjutan.
  • Pekerja PKWT memiliki masa kadaluarsa hubungan kerja, sehingga stabilitas finansial dan kepastian kerjanya lebih rendah.

Dengan demikian, PKWTT menawarkan stabilitas dan perlindungan lebih kuat bagi pekerja, sementara PKWT memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pengusaha untuk kebutuhan jangka pendek.

PKWT Berapa Lama? Batas Durasi Kontrak Menurut Aturan Hukum

Perubahan aturan pasca UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya mengubah ketentuan durasi kontrak. Pertanyaan umum: PKWT berapa lama yang sah?

  • Jangka waktu maksimal PKWT, termasuk perpanjangan, adalah 5 (lima) tahun.
  • Perusahaan boleh memperpanjang kontrak selama total akumulasi sejak awal tidak melampaui 5 tahun.

Jika durasi PKWT melebihi batas ini, risiko bagi pengusaha adalah hubungan kerja dapat dianggap berubah menjadi PKWTT demi hukum.

Hak dan Kewajiban Utama: Gaji PKWT dan Hak PKWTT

Upah atau gaji adalah hak mendasar pekerja. Perusahaan dilarang membayar gaji PKWT di bawah UMP/UMK yang berlaku. Secara normatif, perlindungan upah bagi pekerja PKWT dan PKWTT mengacu pada standar yang sama.

Namun, terdapat perbedaan pada hak normatif lainnya. Beberapa poin penting:

Masa percobaan (probation)

  • PKWT: dilarang ada masa percobaan. Jika dicantumkan, klausul tersebut batal demi hukum.
  • PKWTT: diperbolehkan masa percobaan maksimal 3 (tiga) bulan.

Pencatatan administrasi

  • PKWT wajib dicatat secara daring ke instansi ketenagakerjaan paling lambat 3 hari kerja sejak penandatanganan.
  • PKWTT tidak wajib dicatat, dan secara hukum dapat dibuat lisan (walau tetap dianjurkan tertulis).

Perbedaan ini penting agar Anda tidak salah memasukkan klausul yang berpotensi melemahkan posisi hukum perusahaan.

Kompensasi PKWT vs Kompensasi PKWTT

Aturan mengenai uang pisah dan hak akhir masa kerja sering memicu perselisihan.

Kompensasi PKWT

  • Perusahaan wajib membayar kompensasi saat PKWT berakhir, sepanjang pekerja memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus‑menerus.
  • Besaran kompensasi dihitung dengan formula: (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

Kompensasi PKWTT

  • Tidak ada kompensasi rutin di setiap “akhir kontrak” karena PKWTT tidak dibatasi waktu.
  • Namun, pekerja memiliki hak atas pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) bila terjadi PHK sesuai ketentuan.
  • Di sinilah salah satu keuntungan PKWTT: perlindungan saat PHK jauh lebih kuat dibanding pekerja kontrak.

Dengan kata lain, perbedaan gaji PKWT dan PKWTT secara nominal mungkin tidak jauh, tetapi struktur hak akhir masa kerja dan keamanan kerja berbeda signifikan.

UMKM Harus Tahu: Lebih Baik PKWT atau PKWTT untuk Bisnis Anda?

Bagi pelaku usaha kecil dan UMKM, pertanyaan praktisnya: lebih baik PKWT atau PKWTT? Jawabannya bergantung pada sifat pekerjaannya.

Kapan sebaiknya menggunakan PKWT?

  • Kebutuhan tenaga kerja untuk proyek jangka pendek atau periode tertentu.
  • Lonjakan permintaan musiman yang tidak berulang sepanjang tahun.

Contoh PKWT:

  • Staf penjualan tambahan (SPG) saat musim Lebaran atau hari raya.
  • Tim proyek pembangunan atau renovasi outlet selama beberapa bulan.
  • Tenaga lepas untuk uji coba peluncuran produk baru dalam jangka 3–6 bulan.

Kapan sebaiknya menggunakan PKWTT?

  • Untuk posisi inti (core business) yang pekerjaannya berkelanjutan.
  • Untuk peran yang secara terus‑menerus dibutuhkan selama perusahaan beroperasi.

Contoh PKWTT:

  • Staf administrasi keuangan atau akuntan utama.
  • Manajer operasional atau supervisor toko.
  • Karyawan produksi utama di bisnis manufaktur.

Mengontrakkan posisi tetap secara terus‑menerus hanya dengan PKWT justru meningkatkan risiko sengketa dan gugatan hukum, terutama ketika pekerja merasa statusnya seharusnya sudah menjadi karyawan tetap.

Ringkasan perbandingan PKWT dan PKWTT

AspekPKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Sifat hubungan kerjaSementara, dibatasi waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.Tetap, tanpa batas waktu tertentu.
Status karyawanUmumnya disebut karyawan kontrak.Diakui sebagai karyawan tetap.
DurasiMaksimal 5 tahun termasuk perpanjangan (akumulatif).Tidak dibatasi durasi; berakhir jika resign, pensiun, meninggal, atau PHK sah.
Masa percobaan (probation)Dilarang mencantumkan masa percobaan.Diperbolehkan maksimal 3 bulan.
Pencatatan ke dinasWajib dicatat ke instansi ketenagakerjaan dalam 3 hari kerja sejak tanda tangan.Tidak wajib dicatat, namun perjanjian tertulis sangat dianjurkan.
Kompensasi akhir masa kerjaWajib ada kompensasi PKWT saat kontrak berakhir (pro-rata dari masa kerja).Tidak ada kompensasi rutin; hak muncul saat PHK (pesangon, UPMK, UPH).
Jenis pekerjaanPekerjaan sementara, musiman, berbasis proyek, atau punya batas jelas.Pekerjaan bersifat tetap, rutin, dan berkelanjutan.
Risiko salah penerapanJika dipakai untuk pekerjaan tetap atau melanggar aturan, bisa berubah demi hukum menjadi PKWTT.Risiko utama di sisi PHK yang wajib mengikuti prosedur dan hak karyawan tetap.

Kelola PKWT & PKWTT Lebih Rapi dengan Template Manajemen Karyawan

Mengatur status PKWT dan PKWTT, gaji, dan absensi akan jauh lebih mudah jika seluruh data karyawan tertata dengan baik. Di sinilah Template Manajemen Karyawan bisa menjadi partner praktis bagi bisnis Anda.

Dengan satu file, Anda mendapatkan:

  • Data Pegawai terpusat: semua informasi penting karyawan (data pribadi, kontak darurat, riwayat kerja) tersimpan rapi dan mudah dicari.
  • Struktur Organisasi yang jelas: visualisasi hierarki dan pembaruan struktur tim bisa dilakukan dengan cepat saat ada promosi, mutasi, atau rekrutmen baru.
  • Slip Gaji otomatis: perhitungan gaji, tunjangan, potongan, dan bonus bisa dilakukan otomatis, lengkap dengan slip gaji siap cetak.
  • Rekap Absensi: pencatatan hadir, cuti, sakit, dan keterlambatan, plus rekap bulanan/tahunan untuk memantau kedisiplinan dan beban kerja.

Template Manajemen Karyawan membantu Anda menghemat waktu administrasi, meningkatkan akurasi data, dan mengambil keputusan SDM lebih cepat—dengan biaya yang jauh lebih murah dibanding sistem HRIS penuh.

Jika Anda ingin pengelolaan PKWT, PKWTT, dan data karyawan lebih tertib dan profesional, Anda dapat membeli Template Manajemen Karyawan di Template HRD dan mulai menggunakannya segera.

Klik link berikut untuk membeli! https://templatehrd.com/product/manajemen-karyawan-pro-

Sumber 

  • Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Manajemen Karyawan (PRO)
Related Product

Manajemen Karyawan (PRO)

Template Manajemen Karyawan  adalah solusi all-in-one yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan data karyawan Anda. Template ini hadir dengan fitur-fitur lengkap yang mencakup berbagai aspek penting dari manajemen karyawan, seperti Data Pegawai, Struktur Organisasi, Slip Gaji, dan Rekap Absensi. Berikut adalah fitur-fitur utama yang ditawarkan oleh template ini: Data Pegawai: Penyimpanan Terpusat:  Simpan semua informasi karyawan di satu tempat yang mudah diakses. Data pegawai mencakup informasi pribadi, kontak darurat, riwayat pekerjaan, dan detail lainnya. 2. Struktur Organisasi: Visualisasi Hierarki:  Buat dan kelola struktur organisasi dengan mudah. Template ini memungkinkan Anda untuk menggambarkan hubungan hierarkis antar karyawan dan departemen dalam organisasi Anda. Pembaharuan Dinamis:  Perbarui struktur organisasi secara real-time seiring dengan perubahan dalam tim Anda, memastikan bahwa informasi selalu akurat dan terkini. 3. Slip Gaji: Perhitungan Otomatis:  Hitung gaji karyawan secara otomatis berdasarkan data yang dimasukkan. Template ini mendukung berbagai komponen gaji, termasuk gaji pokok, tunjangan, potongan, dan bonus. Generasi Slip Gaji (Fitur PRO):  Buat slip gaji individual untuk setiap karyawan dengan hanya beberapa klik. Slip gaji dapat dicetak secara elektronik. 4. Rekap Absensi (Fitur PRO): Pelacakan Kehadiran:  Lacak kehadiran karyawan dengan mudah. Template ini memungkinkan Anda untuk mencatat hari hadir, cuti, sakit, dan keterlambatan. Laporan Rekap:  Buat laporan rekap absensi bulanan atau tahunan untuk memantau pola kehadiran dan membantu dalam pengambilan keputusan terkait manajemen sumber daya manusia. Manfaat Utama: Efisiensi:  Mengurangi beban administrasi dengan proses yang terotomatisasi dan template yang mudah digunakan dan dengan harga yang sangat murah. Akurasi:  Memastikan keakuratan data karyawan dengan sistem yang terorganisir dan terpusat. Kustomisasi:  Template ini sepenuhnya dapat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan spesifik organisasi Anda. Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik:  Dengan data yang tersusun rapi, Anda dapat membuat keputusan manajerial yang lebih baik dan lebih cepat. Template Manajemen Karyawan ini adalah alat yang ideal bagi HR profesional dan manajer untuk mengelola data karyawan secara efisien, menjaga keteraturan, dan meningkatkan produktivitas organisasi.

Rp 149.000
Lihat Produk
A

Ditulis oleh

Admin