Template HRD
Kembali ke Blog
Regulasi & Kepatuhan

Cara Menghitung Pesangon PHK: Rumus, Tabel + Contoh Kasus (Update UU Baru 2026)

T
TemplateHRD
•
10/7/2026
•
10 min read
Cara Menghitung Pesangon PHK: Rumus, Tabel + Contoh Kasus (Update UU Baru 2026)

Menghitung pesangon PHK bukan sekadar mengalikan masa kerja dengan gaji. Rumusnya terdiri dari tiga komponen (uang pesangon, UPMK, dan UPH), dikalikan faktor pengali yang berbeda-beda tergantung alasan PHK.

Ringkasnya: Berdasarkan PP 35/2021 yang masih berlaku, pesangon dihitung dari upah pokok plus tunjangan tetap, dengan tabel masa kerja (1-9 bulan upah), uang penghargaan masa kerja (2-10 bulan upah), dan uang penggantian hak, lalu dikalikan faktor pengali 0-2x sesuai alasan PHK. Per 6 Oktober 2026, UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan, tetapi rumus finalnya menunggu aturan pelaksana.

Update penting, 6 Oktober 2026: DPR resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (23 bab, 313 pasal) dalam rapat paripurna. Namun naskah final pasal per pasal belum beredar publik dan aturan pelaksana belum terbit, sehingga rumus di artikel ini masih menggunakan PP 35/2021 yang berlaku saat ini. Artikel ini akan diperbarui begitu aturan pelaksana UU baru tersedia. Jangan jadikan perhitungan ini sebagai pengganti dokumen final regulasi.

Apa Itu Pesangon dan Kapan Karyawan Berhak Menerimanya?

Dalam percakapan sehari-hari, "pesangon" sering dipakai untuk menyebut seluruh uang yang diterima karyawan saat hubungan kerja berakhir. Padahal secara hukum, ada tiga komponen hak yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021:

  1. Uang pesangon (UP): kompensasi utama yang besarnya ditentukan berdasarkan masa kerja.
  2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK): diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun, sebagai penghargaan atas kontribusi selama bekerja.
  3. Uang penggantian hak (UPH): pengganti hak-hak karyawan yang belum terpenuhi, seperti sisa cuti dan biaya kepulangan.

Tiga komponen ini wajib dibayar pengusaha setiap kali terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kecuali untuk alasan-alasan tertentu seperti pengunduran diri atas kemauan sendiri, yang hanya berhak atas UPH dan uang pisah. Besaran ketiganya dihitung dari upah, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap (tunjangan yang pembayarannya tidak dipengaruhi kehadiran, misalnya tunjangan jabatan).

Bagaimana Rumus Dasar Menghitung Pesangon PHK?

Langkah perhitungannya sistematis dan bisa diikuti HR mana pun. Berikut urutannya:

  1. Tentukan upah sebagai dasar perhitungan. Gunakan upah terakhir karyawan: gaji pokok plus tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian atau transport berbasis kehadiran) tidak masuk hitungan.
  2. Tentukan masa kerja. Dihitung sejak tanggal mulai bekerja (TMT) sampai tanggal PHK efektif. Masa kerja ini menentukan baris mana yang dipakai pada tabel UP dan UPMK.
  3. Cari nilai UP dan UPMK pada tabel resmi berdasarkan masa kerja karyawan.
  4. Terapkan faktor pengali sesuai alasan PHK. Alasan PHK sangat menentukan: pensiun, meninggal dunia, efisiensi, atau pailit memiliki pengali yang berbeda (dibahas lengkap pada tabel di bawah).
  5. Tambahkan UPH. Jumlahkan sisa cuti yang belum diambil, ongkos pulang, dan komponen 15 persen penggantian perumahan serta pengobatan bagi yang memenuhi syarat.

Rumus sederhananya: Total hak = (faktor pengali x UP) + (faktor pengali x UPMK) + UPH.

Berapa Tabel Uang Pesangon (UP) per Masa Kerja?

Berikut tabel uang pesangon sesuai Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021. Nilainya dinyatakan dalam kelipatan bulan upah:

Masa KerjaUang Pesangon (UP)
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Perhatikan batas bawah setiap baris: karyawan dengan masa kerja 5 tahun 11 bulan masuk baris "5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun" (6 bulan upah), bukan dibulatkan ke 6 tahun.

Bagaimana Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

UPMK hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun, sesuai Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021:

Masa KerjaUPMK
3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Kesalahan umum: HR menganggap karyawan di bawah 3 tahun masa kerja tetap dapat UPMK. Tidak. Di bawah 3 tahun, komponen ini nol dan hanya UP plus UPH yang dihitung.

Apa Saja Komponen Uang Penggantian Hak (UPH)?

UPH adalah komponen yang paling sering terlewat karena sifatnya kasuistis. Sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, UPH meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Dihitung sebesar upah untuk setiap hari cuti yang tersisa. Misalnya sisa 5 hari cuti dengan upah Rp6.000.000 per bulan, maka nilainya 5 x (Rp6.000.000 / 25) = Rp1.200.000.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen dari uang pesangon dan/atau UPMK, bagi pekerja yang memenuhi syarat.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Komponen 15 persen ini sering dilupakan dalam perhitungan internal perusahaan, padahal nilainya signifikan. Untuk total UP plus UPMK sebesar Rp100 juta, komponen ini bernilai Rp15 juta.

Bagaimana Faktor Pengali Pesangon Berdasarkan Alasan PHK?

Ini bagian paling krusial: alasan PHK menentukan pengali atas UP dan UPMK. Tabel berikut merangkum ketentuan dalam PP 35/2021:

Alasan PHKPengali UPPengali UPMKKeterangan
Pekerja meninggal dunia2x1xDiberikan kepada ahli waris, plus UPH
Sakit berkepanjangan (lebih dari 12 bulan) atau cacat2x1xPlus UPH
Memasuki usia pensiun1,75x1xPlus UPH; iuran dana pensiun dari pengusaha dapat diperhitungkan
Efisiensi untuk mencegah kerugian, merger, atau perusahaan tutup bukan karena kerugian1x1xPlus UPH
Force majeure yang tidak menyebabkan perusahaan tutup0,75x1xPlus UPH
Efisiensi karena kerugian, tutup karena force majeure, pailit, penundaan pembayaran utang karena kerugian, atau pelanggaran setelah SP1-SP30,5x1xPlus UPH
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mangkir 5 hari kerja0x0xHanya UPH plus uang pisah (besarnya diatur dalam perjanjian kerja/PP/PKB)
Ditahan pihak berwajib (pidana) lebih dari 6 bulan tanpa putusan0x0xUPH plus uang pisah sebesar 1 tahun upah

Perhatikan bahwa untuk pengunduran diri dan mangkir, karyawan tidak berhak atas UP maupun UPMK. Namun perusahaan tetap wajib membayar UPH dan uang pisah yang besarnya ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Pastikan dokumen-dokumen tersebut mengatur besaran uang pisah dengan jelas agar tidak menjadi sengketa.

Contoh Kasus: Bagaimana Cara Menghitung Pesangon PHK Pensiun?

Mari terapkan rumus pada kasus nyata. Andi, karyawan dengan upah Rp8.000.000 per bulan (gaji pokok plus tunjangan tetap), masa kerja 10 tahun, memasuki usia pensiun.

Langkah 1. UP: masa kerja 10 tahun masuk baris "8 tahun atau lebih" = 9 bulan upah. Pengali pensiun = 1,75x. Maka UP = 1,75 x 9 x Rp8.000.000 = Rp126.000.000.

Langkah 2. UPMK: masa kerja 10 tahun masuk baris "9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun" = 4 bulan upah. Pengali = 1x. Maka UPMK = 1 x 4 x Rp8.000.000 = Rp32.000.000.

Langkah 3. UPH: sisa cuti 5 hari = 5 x (Rp8.000.000 / 25) = Rp1.600.000. Penggantian perumahan dan pengobatan = 15% x (Rp126.000.000 + Rp32.000.000) = Rp23.700.000. Total UPH = Rp25.300.000.

Total hak Andi = Rp126.000.000 + Rp32.000.000 + Rp25.300.000 = Rp183.300.000.

Catatan: jika perusahaan mengikutsertakan Andi dalam program dana pensiun, iuran yang dibayar pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian kewajiban ini. Jika manfaat pensiunnya lebih kecil dari total di atas, perusahaan wajib membayar selisihnya.

Contoh Kasus: Bagaimana Cara Menghitung Pesangon PHK karena Efisiensi?

Sekarang kasus kedua. Budi, upah Rp6.000.000 per bulan, masa kerja 4 tahun 3 bulan, di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi akibat kerugian.

Langkah 1. UP: masa kerja 4 tahun 3 bulan masuk baris "4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun" = 5 bulan upah. Pengali efisiensi karena kerugian = 0,5x. Maka UP = 0,5 x 5 x Rp6.000.000 = Rp15.000.000.

Langkah 2. UPMK: masa kerja 4 tahun 3 bulan masuk baris "3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun" = 2 bulan upah. Pengali = 1x. Maka UPMK = 1 x 2 x Rp6.000.000 = Rp12.000.000.

Langkah 3. UPH: sisa cuti 3 hari = 3 x (Rp6.000.000 / 25) = Rp720.000. Anggap Budi memenuhi syarat komponen 15 persen: 15% x (Rp15.000.000 + Rp12.000.000) = Rp4.050.000. Total UPH = Rp4.770.000.

Total hak Budi = Rp15.000.000 + Rp12.000.000 + Rp4.770.000 = Rp31.770.000.

Bandingkan dengan Andi: selisih masa kerja 5 tahun 9 bulan dan pengali yang berbeda membuat totalnya terpaut jauh. Inilah alasan HR harus selalu memverifikasi alasan PHK sebelum menghitung, bukan sekadar melihat masa kerja.

Apakah Pesangon Boleh Dicicil Perusahaan?

Tidak. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembayaran uang pesangon, UPMK, dan uang pisah wajib dilakukan secara penuh dan sekaligus. Pembayaran bertahap tidak dianggap sebagai pelaksanaan kewajiban hukum, karena pekerja tetap berada dalam ketidakpastian finansial.

Ketentuan ini diperkuat Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan pelanggaran atas kewajiban pembayaran pesangon merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jadi selain risiko sengketa hubungan industrial, ada risiko pidana bagi perusahaan yang tidak membayar atau membayar tidak penuh.

Apakah Pesangon Kena Pajak?

Ya. Uang pesangon, UPMK, dan UPH dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final, artinya dipotong langsung oleh perusahaan saat pembayaran dan tidak digabungkan dengan penghasilan rutin dalam SPT tahunan. Tarifnya berlapis berdasarkan jumlah bruto yang diterima:

  • Sampai dengan Rp50.000.000: 0%
  • Di atas Rp50.000.000 sampai Rp100.000.000: 5%
  • Di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.000: 15%
  • Di atas Rp500.000.000: 25%

Untuk kasus Andi di atas (total Rp183.300.000), pajaknya dihitung per lapisan. HR perlu memotong PPh ini sebelum mentransfer hak karyawan, dan menerbitkan bukti potong yang sesuai.

Kesalahan Apa Saja yang Sering Terjadi Saat Menghitung Pesangon?

Dari praktik di lapangan, ada beberapa kesalahan yang berulang:

  1. Memakai gaji pokok saja, bukan upah. Tunjangan tetap wajib masuk dasar perhitungan. Memakainya hanya dari gaji pokok membuat perhitungan lebih kecil dari kewajiban sebenarnya.
  2. Membulatkan masa kerja ke atas. Masa kerja 5 tahun 11 bulan bukan 6 tahun. Selalu pakai baris tabel sesuai masa kerja aktual.
  3. Lupa komponen UPH 15 persen. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sering tidak dihitung padahal nilainya material.
  4. Salah menerapkan faktor pengali. Efisiensi "karena kerugian" (0,5x) berbeda dengan efisiensi "untuk mencegah kerugian" (1x). Pastikan alasan PHK terdokumentasi dengan benar.
  5. Mengabaikan uang pisah. Untuk kasus pengunduran diri atau mangkir, perusahaan tetap punya kewajiban UPH dan uang pisah. Tanpa pengaturan jelas di PP/PKB, ini rawan sengketa.

Untuk menghindari kesalahan berulang, banyak HR menggunakan template kalkulator pesangon agar setiap kasus dihitung dengan parameter yang sama. Anda bisa membaca panduan menyesuaikan struktur gaji untuk konteks pengupahan yang lebih luas.

Pertanyaan Umum tentang Pesangon PHK

Apakah karyawan kontrak (PKWT) dapat pesangon?

Tidak dalam bentuk pesangon. Karyawan PKWT yang kontraknya berakhir berhak atas uang kompensasi sesuai Pasal 15-16 PP 35/2021, dengan rumus: (masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah. Uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir, baik karena kontrak habis maupun diakhiri lebih awal oleh salah satu pihak.

Berapa lama perusahaan harus membayar pesangon setelah PHK?

Regulasi tidak menetapkan tenggat hari yang eksplisit, tetapi pembayaran wajib dilakukan sekaligus (tidak dicicil) dan menjadi bagian dari penyelesaian hubungan kerja. Dalam praktik, pembayaran dilakukan bersamaan dengan proses administrasi PHK agar tidak menimbulkan sengketa.

Apakah pesangon tetap dibayar jika karyawan melakukan pelanggaran berat?

Jika PHK dilakukan setelah karyawan diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga (SP1-SP3) karena pelanggaran, karyawan berhak atas UP 0,5x ketentuan, UPMK 1x, dan UPH. Mekanisme SP ini dibahas detail dalam artikel contoh surat peringatan karyawan (SP1, SP2, SP3).

Bagaimana jika perusahaan pailit dan tidak mampu membayar?

Kewajiban membayar tetap ada dengan pengali UP 0,5x, UPMK 1x, dan UPH. Dalam proses kepailitan, upah dan hak pekerja lainnya memiliki kedudukan yang diutamakan dibandingkan kreditur lainnya untuk bagian tertentu sesuai ketentuan kepailitan.

Apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru mengubah rumus pesangon?

Sebagian sudah terkonfirmasi. UU disahkan pada 6 Oktober 2026 dan pada hari yang sama Menaker Yassierli menyatakan bahwa indeks pengali 0,5 akan naik menjadi minimum 1,0, sehingga tidak ada lagi pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon. Namun naskah final pasal per pasal belum beredar publik dan formula pengganti (yang disebut akan mempertimbangkan masa kerja dan faktor lain) belum diatur lebih lanjut. Selama aturan pelaksana belum terbit, PP 35/2021 tetap menjadi acuan yang berlaku. Pantau terus pembaruan artikel ini.

Siapa yang menghitung dan memverifikasi perhitungan pesangon perusahaan?

Umumnya HR atau bagian payroll yang menghitung, lalu diverifikasi oleh atasan langsung atau finance sebelum disetujui manajemen. Untuk kasus bernilai besar atau berpotensi sengketa, perusahaan disarankan berkonsultasi dengan konsultan hukum ketenagakerjaan.

Kelola Administrasi PHK Lebih Rapi dengan Template Siap Pakai

Menghitung pesangon hanyalah satu bagian dari administrasi PHK. Prosesnya juga mencakup surat pemberitahuan PHK, berita acara, surat keterangan kerja (paklaring), perhitungan pajak, hingga arsip dokumen yang rapi untuk keperluan audit. Tanpa template yang terstandarisasi, setiap kasus PHK berpotensi dihitung dan didokumentasikan dengan cara yang berbeda, dan inkonsistensi inilah yang paling sering memicu sengketa.

TemplateHRD menyediakan bundle template administrasi HR yang mencakup format surat-menyurat kepegawaian, checklist administrasi PHK, dan template perhitungan kompensasi yang bisa langsung dipakai tim HR. Lihat koleksinya di halaman bundle template HR dan pilih paket yang sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 40, Pasal 43-53, Pasal 58).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 156, Pasal 185).
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materiil UU Cipta Kerja.
  • Kementerian Ketenagakerjaan, pernyataan mengenai kewajiban pembayaran pesangon penuh sekaligus (dikutip mkri.id, 2026).
  • Pemberitaan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, rapat paripurna DPR 6 Oktober 2026 (egindo.com, todaynews.id, ntvnews.id).
  • Bloomberg Technoz, pernyataan Menaker Yassierli mengenai perubahan indeks pengali pesangon dari 0,5 menjadi minimum 1,0 di Gedung Parlemen Senayan (6 Oktober 2026).

Catatan: Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Regulasi ketenagakerjaan dapat berubah, terutama menyusul pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 yang aturan pelaksananya masih disusun. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan.

T

Ditulis oleh

TemplateHRD