Contoh Offering Letter & Kontrak Kerja PKWT yang Benar

Offering letter adalah surat penawaran kerja yang dikirim perusahaan kepada kandidat terpilih sebelum hubungan kerja resmi dimulai, sedangkan kontrak kerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) adalah dokumen hukum yang mengikat kedua belah pihak selama masa kontrak. Banyak HR mencampuradukkan keduanya, misalnya mencantumkan semua syarat kerja di offering letter lalu menganggapnya sudah cukup sebagai kontrak. Padahal offering letter hanya bersifat penawaran, dan hubungan kerja yang sah tetap membutuhkan perjanjian kerja tertulis yang memenuhi syarat PP 35/2021.
Kesalahan dokumen di tahap awal rekrutmen berdampak panjang: klausul yang tidak lengkap membuat kontrak lemah saat sengketa, pencatatan PKWT yang terlewat bisa berujung sanksi administratif, dan uang kompensasi yang tidak dihitung dengan benar memicu keluhan karyawan. Dengan format yang benar sejak offering letter, HR membangun fondasi administrasi yang rapi dan terlindungi secara hukum.
Ringkasnya: Artikel ini membahas contoh offering letter dan kontrak kerja PKWT yang benar: perbedaan offering letter dengan kontrak kerja, kapan masing-masing diterbitkan, komponen wajib offering letter, 9 isi wajib PKWT menurut Pasal 13 PP 35/2021, aturan jangka waktu maksimal 5 tahun, kewajiban pencatatan, rumus uang kompensasi, contoh format keduanya, kesalahan umum yang harus dihindari, serta dampak UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 terhadap aturan PKWT.
Apa Itu Offering Letter dan Apa Bedanya dengan Kontrak Kerja?
Offering letter, atau surat penawaran kerja, adalah dokumen resmi dari perusahaan yang menyatakan bahwa kandidat terpilih ditawari sebuah posisi, beserta rincian utama penawaran seperti jabatan, gaji, tanggal mulai kerja, dan batas waktu konfirmasi. Dokumen ini diterbitkan di akhir proses rekrutmen, setelah kandidat lolos seluruh tahapan seleksi.
Kontrak kerja (perjanjian kerja) adalah dokumen yang menjadi dasar hukum hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Untuk karyawan kontrak, bentuknya adalah PKWT, yaitu perjanjian kerja untuk pekerjaan tertentu yang dibatasi jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan. PKWT wajib dibuat tertulis dan memuat isi minimum yang diatur dalam Pasal 13 PP 35/2021.
Perbedaan keduanya penting dipahami karena sering disamakan:
| Aspek | Offering Letter | Kontrak Kerja PKWT |
|---|---|---|
| Sifat dokumen | Penawaran (offer), belum mengikat sebagai perjanjian kerja penuh | Perjanjian yang mengikat kedua belah pihak secara hukum |
| Waktu penerbitan | Setelah kandidat dinyatakan lolos seleksi, sebelum hari pertama kerja | Ditandatangani sebelum atau pada saat hubungan kerja dimulai |
| Isi | Ringkasan penawaran: posisi, gaji, tanggal mulai, batas konfirmasi | Seluruh syarat kerja: hak, kewajiban, jangka waktu, upah, dan 9 isi wajib Pasal 13 PP 35/2021 |
| Dasar hukum | Praktik umum rekrutmen, bukan diatur khusus oleh regulasi | Diatur dalam UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP 35/2021 |
| Kewajiban pencatatan | Tidak ada | Wajib dicatatkan ke kementerian bidang ketenagakerjaan (Pasal 14 PP 35/2021) |
Kesimpulannya, offering letter adalah jembatan menuju kontrak kerja, bukan penggantinya. Kandidat yang menandatangani offering letter menyatakan menerima penawaran, tetapi hubungan kerja yang sah baru terbentuk melalui perjanjian kerja tertulis.
Kapan Offering Letter Diterbitkan dan Kapan Kontrak PKWT Ditandatangani?
Alur dokumen yang benar dalam proses rekrutmen karyawan kontrak adalah sebagai berikut:
- Hasil seleksi final: kandidat dinyatakan lolos seluruh tahapan (administrasi, tes, interview, medical check-up (MCU) bila ada).
- Negosiasi penawaran: HR dan kandidat menyepakati gaji, tunjangan, tanggal mulai kerja, dan durasi kontrak.
- Penerbitan offering letter: HR mengirim offering letter tertulis dengan batas waktu konfirmasi yang jelas, misalnya 3 sampai 7 hari kerja.
- Konfirmasi kandidat: kandidat menandatangani offering letter sebagai tanda menerima penawaran.
- Penandatanganan kontrak PKWT: kontrak kerja ditandatangani kedua belah pihak sebelum atau pada hari pertama kerja. Jangan menunda penandatanganan sampai karyawan sudah bekerja berminggu-minggu.
- Pencatatan PKWT: pengusaha mencatatkan PKWT secara daring ke kementerian bidang ketenagakerjaan paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan (Pasal 14 ayat 1 PP 35/2021). Jika pencatatan daring belum tersedia, pencatatan dilakukan tertulis di dinas kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan.
Menunda penandatanganan kontrak sampai karyawan sudah lama bekerja adalah kesalahan klasik. Tanpa kontrak tertulis yang ditandatangani, posisi perusahaan lemah jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Idealnya, kontrak sudah siap ditandatangani pada hari pertama karyawan masuk kerja, setelah proses rekrutmen selesai.
Komponen Offering Letter yang Wajib Ada
Offering letter yang profesional tidak perlu panjang, tetapi harus lengkap dan tidak ambigu. Berikut komponen yang sebaiknya selalu ada:
| Komponen | Isi yang Ditulis | Catatan |
|---|---|---|
| Kop perusahaan | Nama perusahaan, alamat, telepon, email resmi | Gunakan kop resmi, bukan email pribadi |
| Tanggal surat dan nomor surat | Tanggal penerbitan dan nomor dokumen | Memudahkan arsip dan pelacakan |
| Data kandidat | Nama lengkap dan alamat kandidat | Pastikan nama sesuai KTP |
| Posisi yang ditawarkan | Jabatan, departemen, dan atasan langsung | Sebutkan nama jabatan persis seperti di struktur organisasi |
| Detail penempatan | Lokasi kerja dan tanggal mulai kerja | Cantumkan tanggal efektif mulai bekerja |
| Status dan durasi hubungan kerja | PKWT dengan jangka waktu, misalnya 12 bulan, atau PKWTT | Jangan menulis "karyawan tetap" jika maksudnya kontrak |
| Kompensasi | Gaji pokok dan tunjangan, ditulis gross atau nett secara eksplisit | Sebutkan potongan pajak dan iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan |
| Jadwal kerja | Hari dan jam kerja, ketentuan lembur bila relevan | Acuan pada aturan jam kerja yang berlaku |
| Batas waktu konfirmasi | Tanggal terakhir kandidat memberi jawaban | Umumnya 3 sampai 7 hari kerja |
| Kontak HR | Nama dan kontak penanggung jawab rekrutmen | Agar kandidat bisa bertanya sebelum memutuskan |
| Tanda tangan | Kolom tanda tangan perwakilan perusahaan dan kandidat | Tanda tangan kandidat berarti menerima penawaran |
Satu hal yang perlu ditegaskan: karena offering letter adalah dokumen eksternal yang dibaca kandidat, informasi kompensasi memang pantas dicantumkan di sini. Ini berbeda dengan dokumen job description yang bersifat internal dan tidak memuat gaji.
Contoh Format Offering Letter untuk Karyawan Baru
Berikut contoh offering letter sederhana yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan:
PT MAJU BERSAMA SEJAHTERA
Jl. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telp: (021) 5201234 | Email: hrd@majubersama.co.id
Nomor: 042/HRD/OL/X/2026
Tanggal: 13 Oktober 2026
Yth. Sdr. Andi Pratama
Jl. Melati No. 8, Bandung
Perihal: Penawaran Posisi Staff Administrasi
Dengan hormat,
Kami dengan senang hati menawarkan posisi Staff Administrasi di Departemen HRD PT Maju Bersama Sejahtera kepada Saudara, dengan rincian sebagai berikut:
- Jabatan: Staff Administrasi, Departemen HRD (melapor langsung kepada HR Supervisor)
- Lokasi kerja dan tanggal mulai: Kantor pusat Jakarta Selatan, 2 November 2026
- Status hubungan kerja: PKWT (kontrak) selama 12 bulan
- Gaji pokok: Rp 5.500.000 per bulan (gross, belum dipotong pajak dan iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan); tunjangan makan Rp 750.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 per bulan
- Jadwal kerja: Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 17.00 WIB
Apabila Saudara menerima penawaran ini, mohon menandatangani surat ini dan mengirimkannya kembali kepada kami paling lambat tanggal 20 Oktober 2026. Kontrak kerja (PKWT) akan ditandatangani pada hari pertama Saudara mulai bekerja. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor (021) 5201234.
Hormat kami,
Dewi Lestari
HR Manager
PT Maju Bersama Sejahtera
Kolom persetujuan kandidat:
Saya menerima penawaran kerja di atas.
Tanda tangan: _______________
Nama: Andi Pratama
Tanggal: _______________
Apa Saja Isi Wajib Kontrak Kerja PKWT Menurut PP 35/2021?
Berbeda dengan offering letter yang fleksibel, isi kontrak PKWT diatur tegas oleh regulasi. Pasal 13 PP 35/2021 mewajibkan PKWT paling sedikit memuat 9 hal berikut:
| No | Isi Wajib (Pasal 13 PP 35/2021) | Contoh Penulisan |
|---|---|---|
| 1 | Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha | PT Maju Bersama Sejahtera, beralamat di Jl. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan, bergerak di bidang jasa konsultansi |
| 2 | Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja | Andi Pratama, laki-laki, 25 tahun, beralamat di Jl. Melati No. 8 Bandung |
| 3 | Jabatan atau jenis pekerjaan | Staff Administrasi pada Departemen HRD |
| 4 | Tempat pekerjaan | Kantor pusat PT Maju Bersama Sejahtera, Jakarta Selatan |
| 5 | Besaran dan cara pembayaran upah | Gaji pokok Rp 5.500.000 per bulan, dibayarkan melalui transfer bank setiap tanggal 25 |
| 6 | Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau syarat kerja dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama | Acuan pada peraturan perusahaan yang berlaku, termasuk hak cuti, jaminan sosial, dan kewajiban mematuhi tata tertib |
| 7 | Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT | Berlaku sejak 2 November 2026 sampai dengan 1 November 2027 |
| 8 | Tempat dan tanggal PKWT dibuat | Dibuat di Jakarta pada tanggal 2 November 2026 |
| 9 | Tanda tangan para pihak dalam PKWT | Ditandatangani direktur perusahaan dan pekerja di atas meterai |
Kontrak yang tidak memuat unsur-unsur di atas berisiko dianggap tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, perhatikan dua larangan penting: PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja (Pasal 12 PP 35/2021): masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum, tetapi masa kerja tetap dihitung, dan PKWT hanya boleh dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Bagaimana Aturan Jangka Waktu dan Perpanjangan PKWT?
Aturan jangka waktu PKWT sering menjadi sumber kesalahan. Berikut ketentuan pokok yang wajib dipahami HR, semuanya berdasarkan PP 35/2021:
- Batas maksimal 5 tahun: PKWT yang didasarkan pada jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun (Pasal 8 ayat 1 PP 35/2021). Batas ini mencakup keseluruhan masa kontrak termasuk perpanjangannya.
- Perpanjangan diperbolehkan selama total jangka waktu tidak melampaui 5 tahun.
- PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan: untuk pekerjaan yang diukur dari selesainya suatu pekerjaan tertentu (bukan jangka waktu kalender), kontrak berakhir ketika pekerjaan tersebut selesai, sesuai kesepakatan para pihak.
- Wajib dicatatkan: pengusaha wajib mencatatkan PKWT secara daring ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan. Jika pencatatan daring belum tersedia, pencatatan dilakukan tertulis di dinas kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan (Pasal 14 PP 35/2021).
- Uang kompensasi saat kontrak berakhir: pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Pemberian dilakukan pada saat berakhirnya PKWT (Pasal 15 PP 35/2021).
Besaran uang kompensasi diatur dalam Pasal 16 PP 35/2021 dengan rumus sebagai berikut:
| Masa Kerja PKWT | Besaran Uang Kompensasi | Contoh (upah Rp 5.500.000) |
|---|---|---|
| 12 bulan terus menerus | 1 bulan upah | Rp 5.500.000 |
| 1 bulan atau lebih, kurang dari 12 bulan | Proporsional: masa kerja x 1 bulan upah / 12 | 6 bulan: 6 x Rp 5.500.000 / 12 = Rp 2.750.000 |
| Lebih dari 12 bulan | Proporsional: masa kerja x 1 bulan upah / 12 | 18 bulan: 18 x Rp 5.500.000 / 12 = Rp 8.250.000 |
Upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Contoh tabel di atas memakai upah pokok Rp 5.500.000 sebagai ilustrasi. Jika tunjangan makan dan transportasi di perusahaan Anda bersifat tetap (dibayar penuh setiap bulan), dasar perhitungannya menjadi Rp 6.750.000 (5.500.000 + 750.000 + 500.000). Kajian Taufiq Yulianto dalam Jurnal ORBITH mencatat kewajiban uang kompensasi ini lahir bersama UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi administratif bertahap. Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi atas periode sebelum perpanjangan diberikan saat periode tersebut selesai, dan kompensasi atas periode perpanjangan diberikan setelah perpanjangan berakhir.
Contoh Format Kontrak Kerja PKWT yang Benar
Berikut kerangka kontrak PKWT yang memenuhi 9 isi wajib Pasal 13 PP 35/2021. Sesuaikan dengan peraturan perusahaan dan kondisi aktual:
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: 089/HRD/PKWT/XI/2026
Pada hari Senin, 2 November 2026, di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dewi Lestari, HR Manager, bertindak untuk dan atas nama PT Maju Bersama Sejahtera (Jl. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan; bidang jasa konsultansi), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pengusaha).
2. Andi Pratama, laki-laki, 25 tahun, beralamat di Jl. Melati No. 8 Bandung, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Pekerja).
Kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Jabatan dan Tempat Pekerjaan
PIHAK KEDUA dipekerjakan sebagai Staff Administrasi pada Departemen HRD, bertempat di kantor pusat PT Maju Bersama Sejahtera, Jakarta Selatan.
Pasal 2: Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak tanggal 2 November 2026 sampai dengan tanggal 1 November 2027.
Pasal 3: Upah dan Cara Pembayaran
PIHAK KEDUA berhak atas gaji pokok Rp 5.500.000 per bulan, tunjangan makan Rp 750.000, dan tunjangan transportasi Rp 500.000 per bulan, dibayarkan via transfer bank setiap tanggal 25 (gross, belum dipotong pajak dan iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan).
Pasal 4: Hak, Kewajiban, dan Penyelesaian Perselisihan
PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan, jaminan sosial, dan hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan serta peraturan perusahaan. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, mematuhi tata tertib, dan menjaga kerahasiaan data perusahaan. Perselisihan yang timbul diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
Pasal 5: Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir demi hukum pada tanggal 1 November 2027. Pada saat berakhirnya perjanjian, PIHAK PERTAMA wajib memberikan uang kompensasi kepada PIHAK KEDUA sesuai Pasal 15 dan Pasal 16 PP 35/2021.
Pasal 6: Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 rangkap untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di Jakarta, pada tanggal 2 November 2026.
PIHAK PERTAMA,
(Dewi Lestari)
HR Manager
PIHAK KEDUA,
(Andi Pratama)
Contoh di atas adalah kerangka dasar; tambahkan pasal yang relevan dengan kebutuhan perusahaan (misalnya kerahasiaan atau kepemilikan hasil kerja) selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kesalahan Umum dalam Offering Letter dan Kontrak PKWT
| Kesalahan | Dampak | Cara yang Benar |
|---|---|---|
| Offering letter dianggap sudah cukup sebagai kontrak kerja | Hubungan kerja tidak punya dasar hukum yang kuat saat sengketa | Selalu susun dan tandatangani kontrak PKWT terpisah yang memenuhi Pasal 13 PP 35/2021 |
| Mencantumkan masa percobaan (probation) di kontrak PKWT | Klausul masa percobaan batal demi hukum | Tidak menuliskan masa percobaan dalam PKWT sama sekali |
| Kontrak baru ditandatangani setelah karyawan bekerja berminggu-minggu | Periode kerja tanpa kontrak tertulis sulit dibuktikan syaratnya | Tandatangani kontrak sebelum atau pada hari pertama kerja |
| PKWT tidak dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan | Melanggar Pasal 14 PP 35/2021, berisiko sanksi administratif | Catatkan secara daring maksimal 3 hari kerja sejak penandatanganan |
| Gaji ditulis tanpa keterangan gross atau nett | Kandidat kecewa saat menerima gaji pertama yang terpotong | Tulis eksplisit gross atau nett beserta komponen potongannya |
| Uang kompensasi tidak dibayarkan saat kontrak berakhir | Melanggar Pasal 15 PP 35/2021, memicu keluhan dan sengketa | Hitung dengan rumus masa kerja x 1 bulan upah / 12 dan bayarkan saat kontrak berakhir |
| Total durasi kontrak (termasuk perpanjangan) melebihi 5 tahun | Melampaui batas maksimal Pasal 8 PP 35/2021 | Pantau akumulasi durasi dan rencanakan alih status sebelum batas tercapai |
Bagaimana Dampak UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 terhadap PKWT?
Pada 6 Oktober 2026, DPR resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Menurut laporan Panitia Kerja yang disampaikan dalam rapat paripurna, UU baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. UU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru.
Namun hingga artikel ini ditulis, naskah final undang-undang tersebut belum beredar ke publik, sehingga ketentuan final mengenai PKWT belum dapat diverifikasi. Seluruh ketentuan PKWT dalam artikel ini merujuk pada aturan yang berlaku dan terverifikasi saat ini, yaitu PP 35/2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Kami akan memperbarui artikel ini setelah naskah resmi tersedia.
Hal yang perlu HR lakukan menyikapi UU baru:
- Pantau penerbitan naskah resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 dan aturan pelaksananya, karena ketentuan PKWT dapat berubah.
- Siapkan daftar klausul kontrak kerja yang mungkin perlu direvisi mengikuti aturan baru, seperti ketentuan PKWT, pengupahan, dan pesangon PHK.
- Jangan mengubah isi kontrak berdasarkan isu atau draf yang beredar sebelum naskah final terverifikasi.
Kami akan memperbarui artikel ini mengikuti regulasi final setelah naskah resmi tersedia. Untuk konteks perubahan yang dibawa UU baru secara umum, baca juga 7 perubahan yang wajib HR tahu dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026.
Pertanyaan Umum tentang Offering Letter dan Kontrak PKWT
Apakah offering letter mengikat secara hukum?
Offering letter adalah surat penawaran, bukan perjanjian kerja. Ikatan hukum hubungan kerja terbentuk melalui perjanjian kerja tertulis (kontrak) yang ditandatangani kedua belah pihak. Meski demikian, offering letter yang sudah ditandatangani kandidat tetap merupakan bukti tertulis atas penawaran yang disepakati, sehingga isinya sebaiknya konsisten dengan kontrak kerja yang diterbitkan kemudian.
Apakah kontrak PKWT boleh mencantumkan masa percobaan?
Tidak. PP 35/2021 menegaskan bahwa masa percobaan kerja tidak dapat disyaratkan dalam PKWT. Jika dicantumkan, klausul masa percobaan tersebut batal demi hukum, sedangkan masa kerja pekerja tetap dihitung. Masa percobaan hanya dikenal dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Berapa lama maksimal durasi kontrak PKWT?
PKWT yang didasarkan pada jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangannya (Pasal 8 ayat 1 PP 35/2021). HR perlu memantau akumulasi durasi setiap kontrak agar tidak melampaui batas ini.
Berapa uang kompensasi yang harus dibayar saat kontrak PKWT berakhir?
Pengusaha wajib membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT dengan masa kerja minimal 1 bulan terus menerus. Besarannya 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan, dan dihitung proporsional dengan rumus masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12 untuk masa kerja lainnya. Dasar perhitungannya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Apakah kontrak PKWT wajib dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan?
Ya. Pengusaha wajib mencatatkan PKWT secara daring ke kementerian bidang ketenagakerjaan paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan. Jika pencatatan daring belum tersedia, pencatatan dilakukan secara tertulis di dinas kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan (Pasal 14 PP 35/2021).
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
PKWT adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu yang akan selesai dalam jangka waktu tertentu, misalnya kontrak 12 bulan. PKWTT adalah perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, yaitu hubungan kerja permanen tanpa batas waktu. Hanya PKWTT yang dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Untuk pembahasan lengkap, baca PKWT & PKWTT: Panduan Lengkap Kontrak Kerja Karyawan di Indonesia.
Kelola Administrasi Kontrak Karyawan Lebih Rapi dengan Employee Master Database
Menyusun offering letter dan kontrak PKWT yang benar hanyalah separuh pekerjaan. Separuh lainnya adalah mengadministrasikannya: memantau tanggal mulai dan berakhir setiap kontrak, mengingatkan jadwal perpanjangan sebelum batas 5 tahun terlampaui, mencatat pencatatan ke dinas, dan menghitung uang kompensasi yang harus dibayar. Tanpa sistem yang rapi, kontrak yang sudah bagus pun bisa bermasalah karena terlewat tenggat.
Employee Master Database (Rp 149.000) membantu HR mencatat seluruh data karyawan dalam satu file Google Sheets yang terstruktur, termasuk status kontrak, tanggal mulai dan berakhir PKWT, serta riwayat perpanjangan. Dengan data yang tertata, HR tidak lagi mengandalkan ingatan atau file yang tersebar saat mengelola puluhan kontrak karyawan.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 8, 13, 14, 15, 16).
- DPR RI, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, 6 Oktober 2026 (23 bab, 313 pasal).
- Taufiq Yulianto, "Ketentuan Mengenai Pemberian Uang Kompensasi Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021", Jurnal ORBITH, Politeknik Negeri Semarang.
Catatan: Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau dinas ketenagakerjaan setempat.
