Aturan Cuti Karyawan sesuai UU: Jenis, Durasi & Hak Karyawan

Aturan cuti karyawan di Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: ada 7 jenis cuti yang menjadi hak pekerja, mulai dari cuti tahunan minimal 12 hari kerja sampai cuti melahirkan 3 bulan. Memahami aturan ini penting bagi HRD agar kebijakan cuti perusahaan tidak melanggar hukum, dan penting bagi karyawan agar tahu haknya.
Ringkasnya: karyawan berhak atas cuti tahunan (12 hari setelah 12 bulan kerja), cuti besar (2 bulan setelah 6 tahun kerja), cuti haid (hari ke-1 dan ke-2), cuti melahirkan (1,5 bulan sebelum dan sesudah), cuti sakit (dengan surat dokter), cuti karena alasan penting, dan cuti bersama. Selama cuti yang diatur UU, upah tetap dibayar penuh.
Apa Saja Jenis Cuti Karyawan menurut UU?
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur 7 jenis hak cuti bagi karyawan:
| Jenis cuti | Dasar hukum | Durasi |
|---|---|---|
| Cuti tahunan | Pasal 79 | Minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja |
| Cuti besar (istirahat panjang) | Pasal 79 | Minimal 2 bulan setelah 6 tahun kerja terus-menerus |
| Cuti haid | Pasal 81 | Hari pertama dan kedua masa haid bila sakit |
| Cuti melahirkan | Pasal 82 | 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan |
| Cuti sakit | Pasal 93 | Sesuai keterangan dokter |
| Cuti karena alasan penting | Pasal 93 | 1 sampai 3 hari tergantung keperluannya |
| Cuti bersama | SKB 3 Menteri | Sesuai penetapan pemerintah tiap tahun |
Ketujuh jenis cuti di atas adalah hak minimal. Perusahaan boleh memberikan lebih banyak melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB), tetapi tidak boleh kurang dari yang diatur undang-undang.
Catatan pembaruan regulasi: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Sampai artikel ini ditulis, naskah final undang-undangnya belum beredar untuk publik, sehingga rincian pasal per pasal belum bisa diverifikasi. Aturan di bawah ini merujuk pada UU 13/2003 jo. UU 6/2023 yang masih berlaku, dan akan diperbarui mengikuti aturan pelaksana yang baru.
Bagaimana Aturan Cuti Tahunan Karyawan?
Cuti tahunan adalah jenis cuti yang paling sering dipakai. Aturannya ada di Pasal 79 UU 13/2003: pengusaha wajib memberi cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Beberapa hal penting soal cuti tahunan:
- Hak timbul setelah 12 bulan. Karyawan yang baru bekerja 6 bulan belum berhak atas cuti tahunan menurut UU, kecuali perusahaan memberikan kebijakan yang lebih longgar.
- Pelaksanaannya diatur perusahaan. Pasal 79 menyerahkan pengaturan pelaksanaan cuti tahunan ke perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Artinya perusahaan boleh mengatur mekanisme pengajuan, periode blackout, dan batas carry-over.
- Berlaku untuk karyawan kontrak juga. Karyawan PKWT yang bekerja 12 bulan berturut-turut juga berhak atas cuti tahunan. Ketentuan kontrak yang benar dibahas di artikel contoh offering letter dan kontrak kerja PKWT.
- Upah tetap dibayar penuh. Karyawan yang mengambil cuti tahunan tetap menerima upah seperti biasa, tanpa potongan.
Apa Itu Cuti Besar (Istirahat Panjang) dan Siapa yang Berhak?
Cuti besar atau istirahat panjang diatur di Pasal 79 ayat 2 huruf d UU 13/2003. Karyawan yang telah bekerja 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama berhak atas istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan, yang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan.
Ada dua ketentuan khusus yang sering luput:
- Selama 2 tahun pelaksanaan istirahat panjang tersebut, karyawan tidak berhak lagi atas cuti tahunannya. Jadi cuti besar menggantikan cuti tahunan di tahun ke-7 dan ke-8, bukan menambah.
- Hak istirahat panjang hanya berlaku bagi pekerja pada perusahaan tertentu, yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Praktiknya, ketentuan rinci soal perusahaan mana yang wajib memberikan cuti besar merujuk pada aturan pelaksana dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Setelah kelipatan 6 tahun berikutnya, pola yang sama berlaku lagi. Karena durasinya panjang, perusahaan biasanya mengatur jadwal cuti besar jauh-jauh hari agar operasional tidak terganggu.
Bagaimana Aturan Cuti Haid untuk Pekerja Perempuan?
Pasal 81 UU 13/2003 mengatur: pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Tiga poin penting:
- Bukan cuti otomatis 2 hari setiap bulan. Syaratnya karyawan merasakan sakit dan memberitahukan ke pengusaha. Praktiknya, banyak perusahaan meminta surat keterangan atau pemberitahuan tertulis.
- Upah tetap dibayar. Berdasarkan Pasal 93, pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat bekerja tetap menerima upah.
- Tetap berlaku. Ketentuan cuti haid tidak diubah oleh UU Cipta Kerja maupun Perppu 2/2022. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan cuti haid dan cuti melahirkan tetap mengikuti UU 13/2003.
Berapa Lama Cuti Melahirkan menurut UU?
Pasal 82 UU 13/2003 memberi hak istirahat kepada pekerja perempuan:
| Kondisi | Durasi istirahat | Dasar |
|---|---|---|
| Melahirkan | 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan | Pasal 82 ayat 1 |
| Keguguran | 1,5 bulan | Pasal 82 ayat 2 |
Ketentuan rinci:
- Perhitungan 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, bukan perkiraan sendiri.
- Selama cuti melahirkan, upah dibayar penuh (Pasal 93).
- Masa cuti melahirkan tidak memutus hubungan kerja dan tidak mengurangi masa kerja karyawan yang bersangkutan.
- Untuk keguguran, istirahat 1,5 bulan diberikan menurut keterangan dokter atau bidan.
Bagaimana Aturan Cuti Sakit Karyawan?
Cuti sakit diatur dalam Pasal 93 UU 13/2003: pekerja yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan tetap menerima upah, dengan ketentuan sakitnya dibuktikan surat keterangan dokter.
Hal yang perlu diatur perusahaan:
- Surat keterangan dokter. Umumnya perusahaan mensyaratkan surat dokter untuk ketidakhadiran karena sakit, terutama bila lebih dari 1 sampai 2 hari. Atur batasnya dengan jelas di peraturan perusahaan.
- Batas durasi dan skema upah. Untuk sakit berkepanjangan, praktik umum merujuk pada skema pembayaran upah bertahap yang diatur dalam peraturan perusahaan atau PKB.
- Pencatatan. Setiap ketidakhadiran karena sakit harus dicatat sebagai data kehadiran, bukan sekadar izin lisan. Data ini penting untuk rekap absensi dan evaluasi. Komponen kehadiran juga tercermin di slip gaji karyawan setiap bulannya.
Apa Saja Cuti karena Alasan Penting?
Pasal 93 UU 13/2003 mengatur hak tidak masuk kerja karena alasan penting dengan upah tetap dibayar. Berikut rincian yang umum dirujuk:
| Keperluan | Durasi |
|---|---|
| Pekerja menikah | 3 hari |
| Menikahkan anak | 2 hari |
| Mengkhitankan anak | 2 hari |
| Membaptiskan anak | 2 hari |
| Istri melahirkan atau keguguran | 2 hari |
| Suami/istri, orang tua/mertua, atau anak/menantu meninggal dunia | 2 hari |
| Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia | 1 hari |
Perusahaan sebaiknya meminta bukti pendukung yang wajar (misalnya surat keterangan atau undangan) dan mencatatnya dalam sistem administrasi. Cuti karena alasan penting tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan.
Apa Itu Cuti Bersama dan Apakah Memotong Cuti Tahunan?
Cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan pemerintah setiap tahun melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB), umumnya menjelang hari raya keagamaan atau hari besar nasional.
Hal yang perlu dipahami HRD:
- Cuti bersama memotong cuti tahunan. Berdasarkan Surat Edaran Menakertrans No. SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Jadi karyawan yang jatah cuti tahunannya 12 hari dan ada 4 hari cuti bersama, sisa cuti tahunan yang bisa diambil mandiri tinggal 8 hari.
- Bersifat fakultatif bagi swasta? Penetapan SKB ditujukan terutama bagi ASN, tetapi menjadi acuan umum. Perusahaan swasta umumnya mengikuti, dengan pengaturan pelaksanaan di peraturan perusahaan.
- Umumkan sejak awal tahun. Begitu SKB terbit, HRD sebaiknya langsung mengumumkan jadwal cuti bersama agar karyawan bisa merencanakan sisa cuti tahunannya.
Apakah Upah Tetap Dibayar Penuh Selama Cuti?
Ya. Prinsip umumnya ada di Pasal 93 UU 13/2003: pengusaha wajib membayar upah bila pekerja tidak masuk bekerja karena alasan-alasan yang diatur undang-undang, yaitu sakit, haid hari pertama dan kedua, melahirkan, menikah dan keperluan penting keluarga, serta menjalankan kewajiban terhadap negara atau ibadah menurut agamanya.
Artinya, seluruh jenis cuti yang dibahas di artikel ini adalah cuti berbayar (paid leave). Pemotongan upah karena karyawan mengambil hak cutinya adalah pelanggaran. Pengecualiannya hanya bila karyawan mengambil cuti di luar hak yang diatur (misalnya unpaid leave atas kesepakatan), yang sebaiknya diatur tertulis.
Satu hal yang sering ditanyakan: bagaimana dengan sisa cuti yang tidak terpakai? Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur bisa dikonversi menjadi uang saat hubungan kerja berakhir, dihitung sebagai bagian dari uang penggantian hak. Mekanisme ini berlaku baik untuk PHK maupun resign, dan dibahas rinci di artikel cara menghitung pesangon PHK.
Kelola Cuti Karyawan Tanpa Ribet dengan Leave & PTO Tracker
Mengatur 7 jenis cuti untuk puluhan karyawan secara manual hampir pasti menimbulkan kesalahan: saldo cuti salah hitung, pengajuan tercecer, cuti bersama lupa dipotong dari jatah tahunan. Kesalahan kecil seperti ini bisa berujung pada sengketa dengan karyawan.
Leave & Paid Time Off (PTO) Tracker dari TemplateHRD adalah template Google Sheets untuk mengelola cuti secara sistematis: database karyawan terpusat, perhitungan otomatis saldo cuti tahunan, monitoring sisa cuti real-time, pencatatan pengajuan cuti per jenis (tahunan, sakit, izin, dan lainnya), sampai rekap dan dashboard cuti per bulan atau per tahun.
Lihat Leave & PTO Tracker Rp149.000 di sini dan pastikan tidak ada lagi saldo cuti yang salah hitung di perusahaan Anda.
Pertanyaan Umum tentang Aturan Cuti Karyawan
Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak atas cuti tahunan?
Ya. Karyawan PKWT yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja, sama seperti karyawan tetap. Hak ini tidak hilang karena status kontraknya.
Apakah cuti tahunan yang tidak terpakai bisa diuangkan?
Bisa, tetapi hanya saat hubungan kerja berakhir. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dikonversi menjadi uang sebagai bagian dari uang penggantian hak. Selama masih bekerja, cuti tahunan tidak bisa ditukar uang kecuali diatur khusus di peraturan perusahaan atau PKB.
Apakah cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan?
Ya. Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah merupakan bagian dari cuti tahunan, sehingga memotong jatah 12 hari karyawan. HRD perlu mengumumkannya sejak awal tahun agar karyawan bisa merencanakan sisa cutinya.
Apakah perusahaan boleh menolak pengajuan cuti tahunan karyawan?
Perusahaan boleh mengatur kapan cuti diambil (misalnya periode blackout saat peak season) melalui peraturan perusahaan, tetapi tidak boleh menghilangkan hak cutinya. Penolakan harus beralasan operasional dan sebaiknya disertai penjadwalan ulang, bukan pembatalan hak.
Bagaimana jika karyawan sakit saat sedang cuti tahunan?
Praktik umumnya: bila karyawan sakit selama cuti tahunan dan dapat menunjukkan surat keterangan dokter, hari-hari sakit tersebut dihitung sebagai cuti sakit, bukan memotong cuti tahunan. Atur mekanisme ini dengan jelas di peraturan perusahaan agar tidak menjadi sengketa.
Sumber
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 79 (waktu istirahat dan cuti: cuti tahunan 12 hari, istirahat panjang 2 bulan), Pasal 81 (cuti haid hari pertama dan kedua), Pasal 82 (istirahat melahirkan 1,5 bulan sebelum dan sesudah, keguguran 1,5 bulan), Pasal 93 (upah tetap dibayar: sakit, haid, melahirkan, menikah dan keperluan penting keluarga).
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja: ketentuan cuti haid dan cuti melahirkan tetap mengacu pada UU 13/2003 (tidak diubah).
- Surat Edaran Menakertrans No. SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama: cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan (disahkan DPR 6 Oktober 2026): naskah final belum beredar untuk publik saat artikel ditulis; artikel ini memakai UU 13/2003 jo. UU 6/2023 yang masih berlaku.
Catatan: Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan.
