Template HRD
Kembali ke Blog
Regulasi & Kepatuhan

Cara Menghitung Sisa Cuti Karyawan Resign + Contoh

T
TemplateHRD
•
10/27/2026
•
8 min read
Cara Menghitung Sisa Cuti Karyawan Resign + Contoh

Karyawan yang resign berhak atas uang pengganti sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, dihitung sebesar sisa hari cuti dikali upah sehari. Ini adalah bagian dari uang penggantian hak yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Banyak karyawan maupun HRD yang belum memahami mekanisme ini, sehingga haknya terlewat begitu saja.

Ringkasnya: resign tidak mendapat pesangon, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak (termasuk sisa cuti) dan uang pisah bila diatur perusahaan. Rumus uang pengganti cuti: sisa hari cuti x (upah sebulan dibagi 25 untuk 6 hari kerja, atau dibagi 21 untuk 5 hari kerja).

Apakah Karyawan Resign Mendapat Pesangon?

Tidak. Ini kesalahpahaman yang paling umum. Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja (UPMK); faktor pengali keduanya nol.

Namun resign bukan berarti pulang dengan tangan kosong. Karyawan yang mengundurkan diri tetap berhak atas dua hal:

  1. Uang penggantian hak (UPH), yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang ke tempat perekrutan bila relevan, dan hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
  2. Uang pisah, yang besarnya ditentukan perusahaan (bukan undang-undang) melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Bila tidak diatur tertulis, komponen ini nol.

Jadi fokus perhitungan saat ada karyawan resign adalah UPH, dan komponen terbesarnya biasanya adalah sisa cuti tahunan. Mekanisme pesangon untuk kasus PHK dibahas terpisah di artikel cara menghitung pesangon PHK.

Apa Saja Hak Karyawan yang Resign menurut PP 35/2021?

Secara rinci, Pasal 50 PP 35/2021 mengatur hak pekerja yang mengundurkan diri:

Komponen hakIsiDasar
Uang penggantian hakCuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; ongkos pulang pekerja dan keluarga ke tempat diterima bekerja; hal lain di PK/PP/PKBPasal 50 jo. Pasal 40 ayat 4
Uang pisahBesarnya diatur perusahaan dalam PK/PP/PKBPasal 50
Surat keterangan kerja (paklaring)Wajib diberikan bila diminta (Pasal 1602z KUHPerdata)KUHPerdata

Perhatikan bahwa uang penggantian hak diberikan untuk semua alasan berakhirnya hubungan kerja, termasuk pengunduran diri. Artinya ketentuan sisa cuti di artikel ini berlaku umum, bukan hanya untuk resign.

Apa Itu Uang Pengganti Sisa Cuti?

Uang pengganti sisa cuti adalah konversi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur menjadi uang tunai saat hubungan kerja berakhir. Ada dua syarat kumulatif yang harus terpenuhi:

  1. Belum diambil. Jatah cuti tahunan (minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja menurut Pasal 79 UU 13/2003) yang masih tersisa dan belum dipakai karyawan sampai hari terakhir bekerja.
  2. Belum gugur. Cuti yang masa berlakunya masih berlaku menurut peraturan perusahaan atau PKB. Cuti yang sudah hangus karena melewati batas waktu yang ditetapkan perusahaan tidak bisa dikonversi menjadi uang.

Selama masih bekerja, cuti tahunan tidak bisa ditukar uang kecuali diatur khusus di peraturan perusahaan atau PKB. Konversi menjadi uang hanya terjadi saat hubungan kerja berakhir.

Bagaimana Rumus Menghitung Uang Pengganti Sisa Cuti?

Rumus yang umum dipakai:

Uang pengganti cuti = sisa hari cuti x upah sehari

Upah sehari dihitung dari upah sebulan dengan pembagi yang mengikuti sistem hari kerja perusahaan, merujuk pada ketentuan upah sehari dalam PP No. 36 Tahun 2021:

Sistem kerjaUpah sehariContoh upah Rp6.000.000/bulan
6 hari kerja per mingguUpah sebulan dibagi 25Rp240.000 per hari
5 hari kerja per mingguUpah sebulan dibagi 21Rp285.714 per hari

Catatan penting soal komponen upah: yang dipakai adalah upah sesuai definisi peraturan (umumnya gaji pokok ditambah tunjangan tetap). Bila perusahaan Anda memakai definisi berbeda, ikuti yang tertulis di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Rincian komponen upah bisa dilihat di contoh slip gaji dan komponennya.

Contoh Perhitungan Sisa Cuti Karyawan Resign (6 Hari Kerja)

Agar konkret, berikut contoh langkah demi langkah. Catatan: nama dan seluruh angka di bawah ini ilustratif, hanya untuk menunjukkan cara menghitung.

Data karyawan: Andini, resign efektif 30 November 2026, sistem kerja 6 hari per minggu, upah sebulan Rp6.000.000 (gaji pokok + tunjangan tetap).

DataAngka
Jatah cuti tahunan 202612 hari
Cuti sudah diambil5 hari
Cuti bersama 20263 hari (memotong jatah tahunan)
Sisa cuti belum diambil12 - 5 - 3 = 4 hari
Status cutiBelum gugur (masih dalam tahun berjalan)

Langkah 1: hitung upah sehari.
Rp6.000.000 / 25 = Rp240.000

Langkah 2: kalikan dengan sisa cuti.
4 hari x Rp240.000 = Rp960.000

Jadi Andini berhak atas uang pengganti sisa cuti sebesar Rp960.000, di luar uang pisah bila diatur perusahaan.

Contoh Perhitungan Sisa Cuti Karyawan Resign (5 Hari Kerja)

Contoh kedua dengan sistem 5 hari kerja. Seluruh angka di bawah ini ilustratif.

Data karyawan: Bagas, resign efektif 15 Desember 2026, sistem kerja 5 hari per minggu, upah sebulan Rp8.400.000.

DataAngka
Jatah cuti tahunan 202612 hari
Cuti sudah diambil2 hari
Cuti bersama 20264 hari (memotong jatah tahunan)
Sisa cuti belum diambil12 - 2 - 4 = 6 hari
Status cutiBelum gugur

Langkah 1: hitung upah sehari.
Rp8.400.000 / 21 = Rp400.000

Langkah 2: kalikan dengan sisa cuti.
6 hari x Rp400.000 = Rp2.400.000

Perhatikan: jangan lupa mengurangi cuti bersama dari jatah tahunan sebelum menghitung sisa. Ini kesalahan yang paling sering terjadi dan merugikan salah satu pihak.

Kapan Sisa Cuti Dianggap Gugur dan Tidak Bisa Diuangkan?

Cuti tahunan gugur artinya haknya hangus dan tidak bisa lagi diambil maupun diuangkan. Ketentuan keguguran diatur oleh masing-masing perusahaan dalam peraturan perusahaan atau PKB, karena UU tidak menetapkan batas kedaluwarsa tunggal.

Pola yang umum dipakai perusahaan:

PolaKeterangan
Hangus akhir tahunCuti tahun berjalan harus habis dipakai 31 Desember, sisa hangus
Carry-over terbatasSisa cuti bisa dibawa ke tahun berikut maksimal 6 bulan, selebihnya hangus
Hangus saat resign (pola bermasalah)Sisa cuti otomatis hangus bila tidak diambil sebelum hari terakhir kerja. Pola ini bermasalah secara hukum: PP 35/2021 mewajibkan sisa cuti yang belum gugur dikonversi menjadi uang saat hubungan kerja berakhir, sehingga kebijakan ini berisiko menjadi sengketa

Dua hal yang perlu dipastikan HRD: pertama, aturan keguguran harus tertulis dan disosialisasikan agar tidak menjadi sengketa. Kedua, hanya cuti yang belum gugur yang wajib dikonversi menjadi uang saat karyawan resign; cuti yang sudah gugur menurut aturan perusahaan tidak wajib dibayar.

Bagaimana Syarat Resign agar Haknya Diakui Perusahaan?

Agar hak uang penggantian hak dan uang pisah diakui, pengunduran diri harus memenuhi syarat Pasal 36 huruf i PP 35/2021:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai berhenti bekerja.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas. Karyawan yang masih dalam masa ikatan dinas (misalnya setelah dibiayai pelatihan) tidak bisa resign dengan skema ini sebelum ikatannya selesai.
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri, termasuk serah terima pekerjaan.

Bila syarat ini tidak dipenuhi, perusahaan berhak menolak mengakui pengunduran diri tersebut sebagai resign yang sah, dan hak-haknya bisa diperselisihkan. Dari sisi HRD, pastikan setiap surat resign diverifikasi kelengkapan syaratnya sebelum diproses.

Bagaimana dengan Karyawan Kontrak yang Resign?

Untuk karyawan PKWT (kontrak), ada ketentuan tambahan di Pasal 15 PP 35/2021: karyawan kontrak yang masa kerjanya berakhir berhak atas uang kompensasi yang dihitung proporsional: (masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah. Uang kompensasi 12 bulan penuh setara 1 bulan upah.

Beberapa catatan:

  1. Karyawan kontrak yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut juga berhak atas cuti tahunan, sehingga sisa cutinya diperlakukan sama: dikonversi bila belum diambil dan belum gugur.
  2. Bila kontrak diputus sebelum waktunya oleh pengusaha, berlaku ketentuan ganti rugi sisa masa kontrak yang terpisah dari uang kompensasi.
  3. Ketentuan kontrak kerja yang benar, termasuk hak-hak PKWT, dibahas di artikel contoh offering letter dan kontrak kerja PKWT.

Pantau Sisa Cuti Karyawan dengan Leave & PTO Tracker

Kasus paling merepotkan bagi HRD adalah karyawan resign mendadak sementara catatan cutinya berantakan: siapa yang masih punya sisa berapa hari, mana yang sudah gugur, berapa cuti bersama yang sudah memotong jatah. Menghitungnya manual satu per satu memakan waktu dan rawan salah.

Leave & Paid Time Off (PTO) Tracker dari TemplateHRD mencatat seluruh riwayat cuti karyawan secara sistematis: saldo cuti tahunan terhitung otomatis, sisa cuti terpantau real-time per individu, pengajuan cuti tercatat per jenis, plus rekap dan dashboard per bulan atau per tahun. Saat ada karyawan resign, sisa cutinya tinggal dibaca dari dashboard.

Lihat Leave & PTO Tracker Rp149.000 di sini dan pastikan setiap rupiah hak cuti karyawan terhitung dengan tepat.

Pertanyaan Umum tentang Sisa Cuti Karyawan Resign

Apakah karyawan yang resign mendapat pesangon?

Tidak. Menurut Pasal 50 PP 35/2021, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Yang tetap menjadi hak adalah uang penggantian hak (termasuk sisa cuti) dan uang pisah bila diatur perusahaan.

Bagaimana rumus uang pengganti sisa cuti?

Sisa hari cuti dikali upah sehari. Upah sehari adalah upah sebulan dibagi 25 untuk perusahaan dengan 6 hari kerja per minggu, atau dibagi 21 untuk 5 hari kerja per minggu (merujuk PP 36/2021). Contoh: sisa 4 hari dengan upah Rp6.000.000 dan sistem 6 hari kerja menghasilkan 4 x Rp240.000 = Rp960.000.

Apakah sisa cuti yang sudah hangus bisa dituntut?

Tidak, bila kegugurannya sudah diatur tertulis di peraturan perusahaan atau PKB dan disosialisasikan. Hanya cuti yang belum gugur yang wajib dikonversi menjadi uang. Karena itu penting bagi karyawan untuk memantau masa berlaku cutinya.

Apakah uang pengganti cuti kena pajak?

Uang penggantian hak yang diterima saat hubungan kerja berakhir pada prinsipnya merupakan objek pajak penghasilan. Untuk kepastian perlakuan pajak atas kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak karena ketentuannya bisa berbeda tergantung skema pembayarannya.

Kapan uang pengganti sisa cuti harus dibayar?

Bersamaan dengan penyelesaian hak-hak akhir karyawan, umumnya pada atau segera setelah hari terakhir bekerja, mengikuti ketentuan di peraturan perusahaan. Bila perusahaan menunggak, karyawan dapat menempuh perundingan bipartit, mediasi Disnaker, sampai Pengadilan Hubungan Industrial.

Sumber

  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja: Pasal 36 huruf i (syarat pengunduran diri), Pasal 40 ayat 4 (uang penggantian hak: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur), Pasal 50 (hak pekerja yang mengundurkan diri: UPH + uang pisah, tanpa pesangon/UPMK), Pasal 15 (uang kompensasi PKWT).
  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: ketentuan upah sehari (upah sebulan dibagi 25 untuk 6 hari kerja, dibagi 21 untuk 5 hari kerja).
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 79 (cuti tahunan minimal 12 hari setelah 12 bulan kerja).

Catatan: Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan.

T

Ditulis oleh

TemplateHRD