Cara Menghitung THR Karyawan: Rumus, Contoh & Aturan Terbaru

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan karyawan dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus (masa kerja / 12) x 1 bulan upah. Dasar perhitungannya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
THR adalah salah satu momen paling sensitif dalam kalender HR. Salah hitung sedikit saja, keluhan karyawan langsung berdatangan, dan perusahaan menghadapi risiko denda serta sanksi administratif. Ironisnya, kesalahan paling sering justru pada hal dasar: komponen upah yang dipakai salah, masa kerja karyawan kontrak tidak tercatat rapi, atau pembayaran yang terlambat melewati batas H-7.
Ringkasnya: Artikel ini membahas cara menghitung THR karyawan secara lengkap: pengertian THR dan siapa yang berhak menerimanya, batas waktu pembayaran, rumus THR untuk karyawan tetap dan prorata, contoh perhitungan untuk karyawan kontrak dan pekerja harian, ketentuan pajak THR, bonus hari raya untuk ojol dan kurir online, sanksi keterlambatan, serta checklist persiapan pembayaran THR untuk HR.
Apa Itu THR dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan, disingkat THR, adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Dasar hukumnya adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR dibayarkan sekali dalam setahun, mengikuti hari raya keagamaan masing-masing pekerja, sehingga karyawan Muslim menerimanya menjelang Idul Fitri, karyawan Kristiani menjelang Natal, dan seterusnya.
Banyak yang mengira THR hanya hak karyawan tetap. Faktanya, cakupannya jauh lebih luas. Berikut pihak-pihak yang berhak menerima THR menurut regulasi:
| Status Pekerja | Berhak THR? | Syarat |
|---|---|---|
| Karyawan tetap (PKWTT) | Ya | Masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih |
| Karyawan kontrak (PKWT) | Ya | Masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih |
| Pekerja harian lepas | Ya | Telah bekerja 1 bulan terus menerus atau lebih |
| Pekerja asing | Ya | Memiliki izin kerja resmi dan memenuhi masa kerja minimum |
| Pekerja yang resign sebelum hari raya | Tergantung | Khusus karyawan tetap (PKWTT): jika hubungan kerja berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya dan masa kerja minimal 1 bulan, tetap berhak secara proporsional. Tidak berlaku bagi karyawan kontrak (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya |
Syarat kuncinya hanya satu: masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Karyawan yang baru bergabung 3 minggu sebelum Lebaran memang belum berhak, tetapi karyawan yang sudah bekerja 1 bulan penuh sudah berhak meskipun jumlahnya dihitung proporsional. Perhatikan juga aturan khusus bagi pekerja tetap (PKWTT) yang hubungan kerjanya berakhir menjelang hari raya: selama pemutusan terjadi dalam kurun 30 hari sebelum hari raya dan pekerja telah bekerja minimal 1 bulan, THR tetap wajib dibayarkan secara proporsional. Ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan kontrak (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Kapan THR Wajib Dibayarkan?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Ini bukan anjuran, melainkan kewajiban yang ditegaskan setiap tahun melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Menaker Yassierli dalam SE THR 2026 kembali menegaskan tiga hal: THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7.
Sebagai gambaran, pada Idul Fitri 1447 H yang jatuh sekitar 20 Maret 2026, batas akhir pembayaran THR adalah sekitar 13 Maret 2026. Pemerintah mengimbau perusahaan membayar lebih awal dari tenggat tersebut agar pekerja punya waktu cukup mempersiapkan kebutuhan; sejumlah dinas daerah bahkan menyebut penyaluran dimulai H-14. Untuk hari raya yang tanggalnya tetap seperti Natal (25 Desember), batas H-7-nya pun sudah bisa dihitung jauh-jauh hari.
Satu hal yang perlu diluruskan: alasan kondisi keuangan perusahaan bukan pembenaran untuk mencicil atau menunda THR. Regulasi tidak mengenal skema cicilan untuk THR. Jika perusahaan benar-benar kesulitan likuiditas, satu-satunya jalan adalah menyelesaikan pembayaran penuh sebelum tenggat, bukan membaginya dalam beberapa termin.
Bagaimana Rumus Menghitung THR Karyawan?
Rumus THR sebenarnya hanya ada dua, dibedakan berdasarkan masa kerja. Keduanya memakai dasar yang sama, yaitu 1 bulan upah, yang terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan harian yang besarnya berubah-ubah atau bonus kinerja, tidak masuk dalam dasar perhitungan.
| Masa Kerja | Rumus THR | Keterangan |
|---|---|---|
| 12 bulan terus menerus atau lebih | THR = 1 bulan upah | Upah pokok + tunjangan tetap |
| 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan | THR = (masa kerja / 12) x 1 bulan upah | Dihitung proporsional (prorata) |
Ada dua hal yang sering menimbulkan perdebatan dalam praktik. Pertama, komponen tunjangan tetap: tunjangan yang dibayarkan dalam jumlah sama setiap bulan, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga, masuk hitungan. Kedua, pembulatan masa kerja: praktik umum menghitung masa kerja dalam bulan penuh, dan kelebihan hari di bawah satu bulan biasanya mengikuti kebijakan perusahaan.
Untuk karyawan yang menerima upah harian atau borongan, 1 bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dipakai rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Tetap
Kasus paling sederhana adalah karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari setahun. Rumusnya tinggal 1 bulan upah, tanpa prorata.
Contoh kasus: Rina telah bekerja sebagai staf marketing selama 3 tahun. Komponen upahnya per bulan adalah gaji pokok Rp 6.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.500.000. Uang lembur yang ia terima besarnya tidak tetap setiap bulan.
Langkah perhitungannya:
- Hitung 1 bulan upah: Rp 6.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 7.500.000. Uang lembur tidak dimasukkan karena sifatnya tidak tetap.
- Masa kerja Rina sudah lebih dari 12 bulan, sehingga THR = 1 bulan upah.
- THR yang diterima Rina = Rp 7.500.000.
Prinsipnya sederhana, tetapi tahap pertama inilah yang paling sering salah. Banyak perusahaan memasukkan semua komponen penghasilan ke dalam dasar hitung, atau sebaliknya mengabaikan tunjangan tetap yang seharusnya masuk. Audit komponen upah sebelum musim THR adalah langkah pencegahan termurah.
Bagaimana Cara Menghitung THR Prorata untuk Karyawan Baru dan Kontrak?
Karyawan baru dan karyawan kontrak (PKWT) memakai rumus prorata: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah. Status kontrak tidak mengurangi hak, selama syarat 1 bulan masa kerja terus menerus terpenuhi. Ketentuan ini juga berlaku untuk karyawan kontrak yang masa kontraknya masih berjalan saat hari raya tiba. Panduan lengkap soal status kontrak bisa dibaca di artikel panduan PKWT dan PKWTT kami.
Contoh kasus 1, karyawan baru: Budi bergabung sebagai staf administrasi 8 bulan sebelum Idul Fitri dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan (sudah termasuk tunjangan tetap).
Perhitungannya: (8 / 12) x Rp 5.000.000 = Rp 3.333.333. Jadi THR Budi sebesar Rp 3.333.333 (dibulatkan ke rupiah terdekat).
Contoh kasus 2, karyawan kontrak: Dewi dikontrak sebagai desainer selama 6 bulan. Upah pokoknya Rp 4.500.000 ditambah tunjangan tetap Rp 1.000.000 per bulan.
Perhitungannya:
- 1 bulan upah = Rp 4.500.000 + Rp 1.000.000 = Rp 5.500.000.
- Masa kerja 6 bulan, sehingga THR = (6 / 12) x Rp 5.500.000.
- THR yang diterima Dewi = Rp 2.750.000.
Catatan penting untuk karyawan kontrak: jika kontrak berakhir sebelum hari raya, perusahaan tidak wajib membayarkan THR atas periode setelah kontrak berakhir. Namun selama kontrak masih berjalan saat hari raya tiba, hak THR prorata tetap berlaku penuh. Inilah alasan data masa kerja dan tanggal kontrak setiap karyawan harus tercatat rapi.
Bagaimana Cara Menghitung THR untuk Pekerja Harian dan Borongan?
Pekerja harian lepas dan pekerja borongan tetap berhak atas THR dengan syarat yang sama, yaitu telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus. Perbedaannya hanya pada cara menentukan 1 bulan upah, karena penghasilan mereka fluktuatif.
| Kondisi Pekerja Harian/Borongan | Dasar 1 Bulan Upah |
|---|---|
| Masa kerja 12 bulan atau lebih | Rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya |
| Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan | Rata-rata upah per bulan selama masa kerja tersebut, lalu dikalikan (masa kerja / 12) |
Contoh kasus: Agus bekerja sebagai pekerja harian di bagian gudang selama 2 tahun. Total upah yang ia terima dalam 12 bulan terakhir adalah Rp 50.400.000.
Perhitungannya: rata-rata upah per bulan = Rp 50.400.000 / 12 = Rp 4.200.000. Karena masa kerja sudah lebih dari 12 bulan, THR Agus sebesar Rp 4.200.000.
Tantangan terbesar untuk kategori ini adalah kelengkapan catatan kehadiran dan pembayaran. Tanpa rekap absensi dan payroll yang rapi, menghitung rata-rata 12 bulan menjadi pekerjaan yang melelahkan dan rawan sengketa. Perusahaan dengan banyak pekerja harian sebaiknya menyiapkan rekap ini minimal 2 bulan sebelum hari raya.
Apakah THR Kena Pajak?
Ya. THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan PPh 21 atas penghasilan bulanan, termasuk bulan ketika THR dibayarkan, menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Implikasi praktisnya: pada bulan pembayaran THR, PPh 21 dihitung dari total penghasilan bulan tersebut, yaitu gaji pokok ditambah THR, dengan tarif efektif sesuai kategori penghasilan karyawan. Perusahaan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 tersebut seperti halnya pemotongan atas gaji rutin.
Untuk perencanaan kas, HR dan finance perlu menghitung THR dalam dua versi: nominal bruto yang menjadi hak karyawan dan estimasi neto setelah potongan pajak. Mengomunikasikan keduanya sejak awal menghindari kesalahpahaman ketika nominal yang masuk ke rekening ternyata lebih kecil dari angka yang diumumkan.
Bagaimana dengan Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online?
Kelompok pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal, seperti pengemudi ojek online dan kurir aplikasi, tidak tercakup dalam Permenaker 6/2016. Namun sejak 2025 pemerintah mengatur skema tersendiri melalui Surat Edaran Menaker tentang Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Untuk Idul Fitri 2026, Menaker menerbitkan SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang dilaporkan media memuat ketentuan berikut: perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR Keagamaan dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir, kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir. Pembayarannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungannya.
Contoh ilustrasi: seorang mitra dengan rata-rata pendapatan bersih Rp 3.000.000 per bulan selama setahun terakhir berhak atas BHR minimal 25% x Rp 3.000.000 = Rp 750.000.
Skema BHR ini berbentuk imbauan kepada perusahaan aplikasi, bukan kewajiban normatif seperti THR bagi pekerja formal. Meski begitu, perusahaan platform tetap perlu menyiapkan mekanisme perhitungan dan penyalurannya karena isu ini diawasi publik setiap tahun.
Apa Sanksi Jika Perusahaan Telat atau Tidak Membayar THR?
Sanksi THR diatur berlapis, mulai dari denda finansial sampai sanksi administratif. Berikut ketentuannya, terutama berdasarkan Permenaker 6/2016 (Pasal 10 untuk denda, Pasal 11 untuk sanksi administratif):
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Terlambat membayar THR | Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tidak menghapus kewajiban membayar THR pokoknya, dan dana denda diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja |
| Tidak membayar THR sama sekali | Sanksi administratif bertahap: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha |
Contoh hitung denda: total THR yang wajib dibayar perusahaan adalah Rp 50.000.000, tetapi baru dibayar 10 hari setelah hari raya. Dendanya = 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000. Total kewajiban perusahaan menjadi Rp 52.500.000, dan denda tersebut tidak menghapus utang THR pokok.
Selain sanksi formal, ada biaya reputasi yang sering diremehkan. Keterlambatan THR adalah pemicu keluhan karyawan yang paling cepat menyebar, dan setiap tahun Kemnaker membuka posko pengaduan THR yang dipantau media. Membayar tepat waktu hampir selalu lebih murah daripada menanggung denda plus kerusakan kepercayaan.
Checklist HR: 7 Langkah Menyiapkan Pembayaran THR
Agar pembayaran THR berjalan mulus, berikut langkah persiapan yang bisa dijadikan acuan, idealnya dimulai 6 sampai 8 minggu sebelum hari raya:
- Petakan kalender hari raya. Catat tanggal setiap hari raya keagamaan yang dirayakan karyawan, lalu tetapkan tenggat H-7 untuk masing-masing kelompok.
- Rekonsiliasi data karyawan. Pastikan daftar karyawan aktif, tanggal mulai kerja, status kontrak (PKWT/PKWTT), dan tanggal berakhir kontrak semuanya mutakhir. Karyawan yang masa kerjanya belum genap 1 bulan ditandai agar tidak ikut dihitung.
- Audit komponen upah. Verifikasi mana tunjangan yang bersifat tetap dan masuk dasar hitung, serta pisahkan komponen tidak tetap seperti lembur dan bonus. Acuan perhitungan lembur yang benar bisa dicek di artikel aturan lembur karyawan kami.
- Hitung THR per karyawan. Terapkan rumus 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan ke atas dan rumus prorata untuk yang di bawahnya. Simpan kertas kerja perhitungannya sebagai dokumentasi.
- Koordinasikan anggaran dengan finance. Sampaikan total kebutuhan dana bruto plus estimasi potongan PPh 21, agar arus kas disiapkan sebelum tenggat.
- Sosialisasikan ke karyawan. Umumkan jadwal pembayaran dan komponen perhitungan secara transparan. Keterbukaan di tahap ini mencegah sebagian besar komplain.
- Bayar tepat waktu dan arsipkan bukti. Lakukan pembayaran sekaligus sebelum H-7, simpan bukti transfer dan slip THR setiap karyawan untuk keperluan audit maupun jika ada sengketa di kemudian hari.
Langkah kedua dan ketiga adalah titik kegagalan paling umum. Data karyawan yang tersebar di banyak file membuat rekonsiliasi masa kerja dan komponen upah menjadi lambat dan rawan salah, padahal keduanya adalah fondasi seluruh perhitungan THR.
Kelola Data Karyawan Lebih Rapi dengan Employee Master Database
Perhitungan THR yang akurat selalu berawal dari data karyawan yang rapi: tanggal mulai kerja, status kontrak, komponen upah, dan riwayat perubahan gaji. Jika data-data ini tersebar di banyak file, setiap musim THR berubah menjadi proyek rekonsiliasi yang melelahkan.
Employee Master Database dari TemplateHRD adalah template Google Sheets seharga Rp 149.000 yang menjadi single source of truth untuk seluruh data karyawan Anda: informasi personal, data pekerjaan, status kepegawaian, hingga fondasi integrasi ke sistem payroll. Dengan database yang terpusat, menarik daftar karyawan yang berhak THR beserta masa kerja dan komponen upahnya bisa dilakukan dalam hitungan menit, bukan hari. Lihat detail Employee Master Database di sini.
Pertanyaan Umum tentang THR Karyawan
Apakah karyawan yang baru bekerja 2 bulan berhak atas THR?
Ya, selama telah bekerja 1 bulan secara terus menerus. Besarannya dihitung proporsional dengan rumus (masa kerja / 12) x 1 bulan upah. Untuk masa kerja 2 bulan dengan upah Rp 5.000.000, THR-nya adalah (2 / 12) x Rp 5.000.000 = Rp 833.333.
Apakah THR boleh dibayar setelah hari raya atau dicicil?
Tidak. THR wajib dibayar penuh sekaligus paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran yang dicicil atau melewati tenggat dianggap pelanggaran dan dikenai denda 5% dari total THR, tanpa menghapus kewajiban membayar pokoknya.
Apakah uang lembur masuk dalam perhitungan THR?
Tidak, karena upah lembur bersifat tidak tetap. Dasar perhitungan THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang dibayarkan dalam jumlah sama setiap bulan.
Bagaimana jika karyawan resign 2 minggu sebelum Lebaran?
Jika yang resign adalah karyawan tetap (PKWTT), perusahaan tetap wajib membayarkan THR secara proporsional karena hubungan kerja berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya dan masa kerjanya sudah minimal 1 bulan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan kontrak (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Apakah perusahaan yang sudah mengatur THR lebih besar di PKB wajib mengikuti aturan Permenaker?
Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengatur THR yang lebih baik dan lebih besar dari ketentuan Permenaker 6/2016, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.
Apakah aturan THR berubah setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 disahkan?
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, tetapi naskah final dan aturan pelaksananya belum beredar publik saat artikel ini ditulis. Selama belum ada aturan pelaksana baru, ketentuan THR tetap mengacu pada Permenaker 6/2016. Artikel ini akan diperbarui mengikuti regulasi final. Untuk konteksnya, baca juga 7 perubahan yang wajib HR tahu dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026.
Sumber
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (rumus THR, batas H-7, denda 5%).
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sanksi administratif ketenagakerjaan).
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 (skema Tarif Efektif Rata-Rata/TER).
- Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (2 Maret 2026): THR wajib dibayar penuh, tidak dicicil, paling lambat H-7.
- Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online, sebagaimana dilaporkan Investor Daily dan DDTC News (Maret 2026): BHR minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir.
Catatan: Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk sengketa atau kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan atau dinas tenaga kerja setempat.
